DPRD Kalsel

Wakil Ketua DPRD Kalsel Respons Truk Pertambangan Lintasi Jalan Nasional

Angkutan tambang dan perkebunan sawit dikabarkan marak melintas di jalan nasional.

Featured-Image
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo. Foto: Syarif

bakabar.com, BANJARMASIN - Angkutan tambang dan perkebunan sawit dikabarkan marak melintas di jalan nasional.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo SM merespons kabar tersebut. Apalagi ada keluhan masyarakat terkait dengan aktifitas angkutan tambang dan perkebunan besar yang melintas di jalan nasional.

Diketahui, Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 jelas melarang angkutan tambang dan perkebunan besar lalu lalang di jalan negara.

Dikatakan Kartoyo, perda itu erat kaitannya dengan mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara.

"Untuk masalah maraknya armada angkutan pertambangan melintasi jalan nasional di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kami akan meninjau regulasi maupun aturan apakah ada tumpang tindih dengan peraturan di atas," ujar Kartoyo, Rabu (22/1).

Sejatinya, tekan Kartoyo, truk hasil tambang dan perkebunan besar melintas di jalan khusus. Sebab jika melintas di jalan umum, tentunya bakal mengganggu pengguna jalan lain. 

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten HSS ini menyebutkan jika melihat Undang-undang (UU) tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah UU Nomor 22 2009 disebutkan kendaraan tambang rutin beroperasi harus menggunakan jalan khusus.

Editor


Komentar
Banner
Banner