bakabar.com, BANJARMASIN – Dua perempuan terbaring koma usai ditabrak sebuah mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) di Jalan Sutoyo, Banjarmasin.
“Tadi sudah saya koordinasi, supaya kecelakaan ini diproses sesuai UU 22/2009. Supaya punya efek jera bagi sopir BPK yang tidak mengutamakan keselamatan,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali kepada bakabar.com, Rabu (5/1) petang.
UU 22/2009 mengatur kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian dapat dikenakan Pasal 310. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Lantas, apa solusinya supaya insiden yang melibatkan armada BPK tak terus terulang?
“Seharusnya diatur zonanya, misalnya per zona wilayah kecamatan,” ujar Matnor.
Yang kedua, Matnor menilai Pemkot tak bisa lepas tangan begitu saja akan keberadaan BPK.
Keberadaan BPK, menurut Matnor bak pedang bermata dua. Meski memudahkan penanggulangan bencana, namun keberadaannya bisa juga membahayakan pengendara lalu lintas.
“Maka dari itu Pemkot harus menatar para sopir BPK ini,” ujarnya.
13 September 2021, DPRD mengesahkan Dinas Pemadam Kebakaran. SKPD satu ini dulunya gabung dengan Satpol PP.
Atas insiden siang tadi, Matnor berencana memanggil Pemkot Banjarmasin.
“Sekarang sudah ada Dinas Damkar, perlu pengaturan yang serius,” ujar Matnor.
Pemkot Banjarmasin pernah berencana melakukan kajian ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Perda mencakup pengaturan dua zona penanganan kebakaran. Pembatasnya adalah Sungai Martapura.
Semisal kebakaran terjadi di wilayah Barat atau Utara, maka cukup BPK setempat yang menangani.
Demikian di kawasan Timur dan Selatan Banjarmasin maupun Tengah, cukup BPK terdekatlah yang merapat.
“Pengecualian bila BPK di wilayah masing-masing tak bisa menangani, maka bisa meminta bantuan,” ujarnya.
Matnor memandang aturan itu jangan sekadar di atas kertas. Harus benar-benar harus diterapkan.
Bahkan DPRD Banjarmasin tengah menggodok peraturan daerah baru tentang pemadam kebakaran.
“Rancangan baru, sedang pembahasan masih difasilitasi oleh provinsi,” ujar politikus Golkar ini.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan BPK bukan kali pertama terjadi. Mei 2021, seorang ibu muda tewas ditabrak sebuah mobil BPK di Jalan Ahmad Yani, Km 5 Banjarmasin.
Melaju dengan kecepatan tinggi, si sopir tak bisa mengendalikan laju mobilnya hingga menabrak Oktavia yang hendak menyeberang.
Terkait insiden siang tadi, bakabar.com sudah berupaya menghubungi Wali Kota Ibnu Sina. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada respons apapun dari wali kota.
Fakta Baru
Ada fakta baru di balik insiden siang tadi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Ada fakta baru di balik insiden siang tadi. Dari olah TKP awal, polisi menemukan fakta jika mobil BPK melaju dengan kecepatan tinggi.
Faktor itulah yang kemudian membuat sopir BPK kelabakan ketika datang sebuah motor yang hendak memutar arah di depannya.
“Jadi bukan mau menyebrang, tapi mau memutar balik arah,” ujar saksi yang melihat kejadian ini.
Tak mampu menghindar, sopir BPK memilih banting setir ke kanan. Nahas, ia kembali menabrak seorang pengendara motor, dan seorang pejalan kaki.
"Karena menghindari itu pengemudi kami lantas banting setir ke kanan," kata Aldi, anggota relawan dalam armada diwawancarai sebelumnya.
Tabrakan siang tadi juga membuat bengkok sebuah garasi rumah warga, dan sebuah gapura setempat.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan jajarannya hingga malam ini masih melakukan pendalaman kasus.
Sopir BPK sendiri masih belum dimintai keterangan lantaran juga terbaring di RS.
Sementara dua korban perempuan yang berboncengan masih terbaring koma di RS Suaka Insan dan RS TPT Banjarmasin. Sedangkan anak kecil laki-laki, dan dewasa dirawat di RS TPT Banjarmasin.
Sekelumit Kisah Octavia, Ibu Muda yang Tewas Tertabrak Mobil BPK di Banjarmasin