Pemkab Tanah Bumbu

Wajibkan Pelajar Hafal Surat Alquran, Rancangan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Tuai Polemik

apahabar.com, BATULICIN – Rencana Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), H. Sudian Noor, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait…

Featured-Image
Ilustrasi sejumlah anak sedang belajar mengaji Alquran. Foto-Republika/Agung Supri

bakabar.com, BATULICIN – Rencana Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), H. Sudian Noor, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait syarat pelajar yang akan masuk sekolah wajib menghafal surat Alquran menimbulkan kontroversi. Rencana pembuatan Perbub itu pun mendapat respon dari berbagai pihak.

Anggota DPRD Kalsel, Syafruddin H. Maming menyebut rancangan Perbub itu bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 51 tahun 2018.

“Rancangan Perbub itu akan bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya. Dalam peraturan itu ada aturan tidak boleh melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung untuk peserta kelas 1 sekolah dasar,” kata Cuncung, kepadabakabar.com, Kamis (27/06/2019).

Cuncung menyarankan agar Sudian Noor membaca aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar kebijakan di daerah tidak bertentangan dengan aturan yang telah dibuat pemerintah pusat. Cuncung juga khawatir aturan ini akan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

“Lebih baik Bupati baca kembali aturannya,” kata Cuncung.

Tanggapan lain datang dari anggota DPRD Tanbu, Sayyid Ismail Kholil Alydrus. Ia menilai Perbub tersebut belum perlu dikeluarkan. “Lebih baik pendidikan agamanya saja yang diperkuat,” timpal Ismail.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, saat dikonfirmasibakabar.com, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta penjelasan soal rencana pembuatan Perbub itu.

“Sebelumnya saya nggak pernah dengar ada Perbub itu. Dari Bupati sendiri juga belum. Justru saya dengarnya dari luar. Tapi, itu harus dianalisis dulu,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ir. Sartono, mengatakan rancangan Perbub itu sedang dalam tahap kajian internal.

“Selanjutnya akan kami diskusikan dengan Kemenag dan pihak terkait sebagai tindaklanjut Perda nomor 11 tahun 2017,” ujarnya, via pesan WhatsApp.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanbu, Abdul Latif, mencoba meluruskan bahwa di dalam draft tersebut tidak ada poin yang menyebut pelajar TK yang ingin masuk ke sekolah hafal surat Alquran.

“Yang ada itu kalau mereka mau lulus TK, mereka harus hafal lima surat pendek. Kalau mau lulus SD, harus hafal 10 surat pendek. Kalau mau tamat SMA harus hafal 20 surat pendek,” jelasnya.

Baca Juga: Masjid Apung Senilai Rp 22 Miliar akan Jadi Ikon Baru Tanah Bumbu

Baca Juga: Studi Banding ke Tanbu, Pemkot Bengkulu Bahas Masalah Tanah

Baca Juga: Tahun Ini, Kepemilikan KIA di Tanah Bumbu Ditarget 100 Persen

Baca Juga: Bagi Pejabat Tanbu yang Ingin Naik Pangkat, Ini Syaratnya

Reporter: Puja Mandela
Editor:Aprianoor

Komentar
Banner
Banner