Kalsel

Wajib Tahu! Ini 17 Poin PPKM Level IV Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin resmi menetapkan PPKM level IV hingga 20 September 2021. Segala aturan yang…

Featured-Image
Ilustrasi PPKM Level IV Banjarmasin. Foto-Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin resmi menetapkan PPKM level IV hingga 20 September 2021.

Segala aturan yang dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Walikota Banjarmasin Nomor 440/05-P2P/Diskes Tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan Pengetatan di beberapa sektor masih berlaku.

SE dikeluarkan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Hal ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 40 tahun 2021 tentang PPKM level IV Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

"Kami minta agar tetap SE yang lama dan tidak kami lanjuti dengan SE yang baru," ujar Ibnu.

Adapun 17 poin ketentuan dalam surat edaran tersebut yaitu:

1. Penerapan perpanjangan PPKM level IV di Banjarmasin mulai tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021 akan dievaluasi pada 30 Agustus dan 5 September 2021.

2. Untuk sektor instansi non esensial 50 persen WFO (50 persen WFH). Prokes ketat.

3. Untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO (25 persen WFH). Prokes ketat.

4. Untuk sektor instansi kritikal 100 persen WFO (0 persen WFH). Prokes ketat.

5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di mal/ toko kelontong/ pasar tradisional buka 50% kapasitas sampai pukul 20.00 WITA. Prokes ketat.

6. Untuk pusat perbelanjaan mal, buka Pukul 10.00 WITA sampai 20.00 WITA dengan 25% dari kapasitas boleh makan di tempat maksimal 30 menit. Semua pengunjung mall wajib menunjukan kartu vaksinasi atau sertifikat vaksinasi 1 atau 2 kecuali kontraindikasi dengan menunjukan surat keterangan dokter (arak-anak dibawah 12 tahun dilarang masuk mall).

7. Tempat hiburan malam (bar, karaoke, bioskop, pub, bilyard dan tempat hiburan lainnya) 100% tutup.

8. Konstruksi hanya untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) dan infrapublik.

9. Untuk restoran/ rumah makan/warung pengunjung 259% dari kapasitas tempat dengan boleh makan ditempat maksimal 30 menit dan buka sampai dengan Pukul 21.00 WITA dengan protokol kesehatan yang ketat.

10. Pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.

11. Fasiitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat.

12. Sekolah online/ daring.

13. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan protokol kesehatan ketat.

14. Transportasi Umum kapasitas paling banyak 70 %.

15. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid Test Antigen untuk yang lainnya.

16. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.

17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat edaran ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.



Komentar
Banner
Banner