bakabar.com, JAKARTA - Zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat kepada mereka menbutuhkan bantuan.
Membayar zakat sendiri adalah bagian penting dalam upaya saling bantu sehingga nantinya ekonomi umat bisa makin kokoh berdiri.
Untuk kewajiban tersebut maka ada kategori yang disebut sebagai Muzaki atau mereka yang wajib berzakat.
Kriteria muzaki perlu diketahui sebab sudah mulai mendekati akhir Ramadan yang mengharuskan orang yang masuk kriteria ini menunaikan zakat fitrah.
Kewajiban zakat tercantum dalam beberapa ayat Alquran, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Selain itu, perintah menunaikan zakat juga disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu. Ia berkata,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: 4 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah
Selanjutnya, kita perlu mengetahui syarat seseorang menjadi muzaki atau yang wajib untuk zakat. Adapun syarat-syaratnya dikutip dari buku Ekonomi Islam Suatu Pengantar karya Akramunnas adalah sebagai berikut.
3 Syarat Muzaki
1. Merdeka
Menurut kesepakatan para ulama, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya atau budak karena hamba sahaya tidak memiliki hak milik.
2. Islam
Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia merupakan salah satu pilar agama Islam.
Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas orang Non-muslim ataupun orang kafir, karena zakat adalah ibadah suci.
3. Baligh Berakal
Menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, orang yang wajib zakat adalah orang yang telah baligh (dewasa) dan berakal sehingga harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Selain syarat-syarat tersebut, ulama fiqh juga menyebutkan syarat lain dalam pelaksanaan zakat, yaitu:
1. Niat. Zakat merupakan ibadah mahdah yang bertujuan mencapai pahala dan keridhaan Allah yang sama nilainya dengan ibadah-ibadah lain.
2. Bersifat milik sendiri. Sesuai dengan pengertian zakat yang dikemukakan para fuqaha diatas maka zakat yang diberikan kepada para mustahik zakat harus bersifat pemilikan.
Adapun syarat dalam berzakat selain pada muzaki, terdapat juga syarat terhadap harta yang akan dizakatkan. Berikut adalah syarat harta yang diwajibkan dikeluarkan zakatnya.
6 Syarat Harta yang Dizakatkan
1. Milik Sempurna
Harta yang wajib dizakatkan adalah harta milik penuh atau milik sempurna, yakni berada di bawah kekuasaan dan di bawah kontrol orang yang berzakat. Sesuai dengan hadis, "Tidak diterima sedekah dari kekayaan hasil perbuatan khianat."
2. Mencapai Nisabnya
Nisab merupakan batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan ketentuan syara.
3. Melebihi Kebutuhan Pokok
Zakat hanya diwajibkan terhadap orang yang hartanya sudah melebihi kebutuhan pokok minimal.
Ketentuan ini berdasarkan pada surah Al Baqarah ayat 219 yang artinya, "Dan mereka bertanya engkau Muhammad apa yang dizakatkan, katakanlah yang lebih dari keperluan".
4. Bebas dari Utang
Bebas dari utang yang dimaksudkan adalah dengan melunasi utang jumlah harta tidak akan mengurangi nisab yang ditentukan.
5. Melewati Haul
Haul merupakan ketentuan batas waktu kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Harta yang diwajibkan dizakatkan adalah harta yang kepemilikannya sudah mencapai satu tahun atau haul.
6. Harta yang Berkembang
Maksudnya, kekayaan itu dengan sengaja atau memiliki potensi untuk berkembang.
Berkembang dalam pengertian menghasilkan keuntungan, pemasukan, atau diistilahkan dengan produktif misalnya ternak menghasilkan anak, rumah atau bangunan yang disewakan menghasilkan uang sewa.
Itulah pembahasan kali ini mengenai muzaki atau orang yang wajib zakat beserta syarat darinya juga harta.