bakabar.com, BANJARMASIN – Syarat wajib antigen untuk perjalanan darat jarak jauh antar kabupaten-kota di Kalimantan Selatan, masih belum jelas.
Mekanisme maupun petunjuk teknis terkait pemberlakuan kebijakan kontroversial dari Kementerian Perhubungan ini belum dibahas di tingkat Pemprov Kalsel.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kalsel, Gusti Nur'aina mengaku masih harus merapatkan hal tersebut.
"Belum dirapatkan di provinsi, nanti dikabari lagi," katanya saat dikonfirmasi bakabar.com, Kamis (4/11).
Meski begitu, dia berharap syarat hasil negatif tes usap ini tidak berlaku di Bumi Lambung Mangkurat.
"Mudah-mudahan bebas PCR/antigen biar tidak memberatkan masyarakat," tuntasnya.
Dalam SE terbaru Kemenhub, seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.