bakabar.com, BANJARMASIN – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk TNI/Polri, dan pensiunan akan dimulai pada 22 Maret 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sejumlah proses yang harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN cair.
"Saya harap ini bisa mendorong daya beli para ASN," kata Sri Mulyani, yang dikutip dari CNBC-Indonesia, akhir pekan ini.
Sri Mulyani menjelaskan lini masa pencairan THR untuk para ASN. Dia mengatakan proses pencairan dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024.
Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis terkait pembayaran THR ini. Dia mengatakan PMK itu masih dalam proses pembuatan. "Ini yang sedang diproses hari ini," kata dia.
Selanjutnya pada 18 Maret 2024 akan dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja. Sehari setelahnyanya, giliran PT Taspen dan PT Asabri yang mengajukan tagihan untuk pembayaran THR bagi para pensiunan.
Pada 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan akan memulai droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri. Selanjutnya pada 22 Maret 2024, Kemenkeu akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, serta transfer ke rekening pensiunan.
"Penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani berkata pemerintah akan menggelontorkan dana sebanyak Rp 48,7 triliun untuk membayar THR bagi para ASN, maupun anggota TNI dan Polri. THR tahun 2024 dibayarkan 100%, tidak seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terkena potongan.
Menurutnya, pembayaran THR ini merupakan ucapan terima kasih dari pemerintah atas kerja ASN, TNI dan Polri selama ini. Dia berharap pembayaran THR ini juga dapat meningkatkan daya beli para ASN, sekaligus mendorong perekonomian Indonesia.
"Pemerintah menyampaikan terima kasih bagi ASN, TNI, Polri yang sudah bekerja untuk menjalankan program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat," kata dia.(*)