bakabar.com, JAKARTA - Meski sudah diingatkan oleh petugas sejak dari asrama, masih terdapat jemaah yang nekat melanggar aturan.
Seperti yang dilakukan jemaah haji asal Kloter 65 Embarkasi Surabaya (SUB-65). Beberapa jemaah nekat membawa rokok dalam jumlah besar ke Arab Saudi.
Barang bawaan yang berlebihan itu terdeteksi ketika koper melewati pemeriksaan X-Ray Bea Cukai Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Ketika diperiksa petugas imigrasi, setidaknya ditemukan dua koper jemaah yang penuh terisi dengan ratusan bungkus rokok.
Kemudian dalam empat koper lain, ditemukan rokok dalam jumlah banyak yang dicampur dengan pakaian.
"Kloter SUB-65 yang baru mendarat di Jeddah, sempat bermasalah dengan enam koper, dua di antaranya berisi rokok semua," papar Kadaker Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Haryanto, seperti dilansir Merdeka, Minggu (18/6).
Selanjutnya petugas membongkar paksa keenam koper jemaah tersebut. Seluruh rokok disita Bea Cukai Arab Saudi tanpa toleransi.
Baca Juga: 15 Ribu Liter Air Zamzam Jemaah Banjarmasin Tiba di Asrama Haji
Baca Juga: Idap Anemia, Dua Calon Jemaah Haji Kalsel Dirawat di Rumah Sakit
"Koper kemudian dikembalikan dalam keadaan kosong. Kemudian koper dititipkan ke kloter berikutnya untuk disampaikan ke jemaah yang bersangkutan," tutur Haryanto.
Beruntung jemaah pembawa enam koper berisi rokok itu tidak ditahan otoritas Arab Saudi. Penyebabnya si pemilik sudah masuk bus untuk diberangkatkan ke Makkah Al-Mukarramah bersama rombongan.
"Kalau misalnya dua slop (20 bungkus), mungkin tidak masalah. Faktanya setelah dikumpulkan, rokok yang mereka bawa hampir dua karung," tukas Haryanto.
"Sejak kedatangan jemaah pertama kali ke Tanah Suci mulai 24 Mei 2023 lalu, itu merupakan temuan rokok terbesar yang disita," sambungnya.
Terkait kejadian itu, seluruh jemaah diingatkan agar tidak membawa barang berlebihan ke Tanah Suci, baik berupa rokok, bumbu masakan, jamu, maupun obat-obatan.
"Bisa saja barang bawaan yang berlebihan dicurigai sebagai upaya penyelundupan dan dapat berimplikasi kepada kasus pidana. Untungnya sekarang masih sebatas penyitaan," tandas Haryanto.