bakabar.com, MARABAHAN - Mengedarkan obat terlarang, seorang emak-emak berinisial EW (55) diamankan Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Jumat (10/3).
Perempuan yang menyandang predikat hajah itu ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan HM Yunus, Kecamatan Cerbon, sekitar pukul 13.00 Wita.
"Dari tangan pelaku, petugas menemukan 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Carisoprodol," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Sabtu (11/3).
Baca Juga: Dalam Hitungan Jam, Dua Budak Narkoba Disikat Polres Batola di Alalak
Baca Juga: Bawa Sepaket Sabu, Dua Warga Kelayan A Ditangkap di Alalak Batola
Untuk mengelabui petugas, obat yang termasuk golongan psikotropika tersebut dibungkus dalam plastik bekas makanan ringan.
Selanjutnya wanita kelahiran Banjarmasin Utara itu digiring ke Mako Polres Batola guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengedarkan obat-obat terlarang itu selama setahun terakhir lantaran desakan ekonomi," tambah Kasat Resnarkoba AKP Abdullah.
Baca Juga: Gerebek Rumah di Berangas Timur Batola, Polsek Alalak Ciduk Budak Sabu
Baca Juga: Bawa Sepaket Sabu, Warga Sungai Lumbah Batola Disergap Polisi