Tak Berkategori

Wacana Perda Hutan Adat Kalsel Mencuat, AMAN: Jangan Habis Usai Pemilu

apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan meminta, rencana pembentukan peraturan daerah (Perda)…

Featured-Image
Kampung Batutangga yang berada di lemban Pegunungan Karst Meratus, yang terancam hilang dan tergusur jika aktivitas pertambangan dilakukan PT Mantimin Coal Mining. Foto-Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

bakabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan meminta, rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) hutan adat di Kalimantan Selatan jangan muncul menjelang pemilu saja.

Pekan lalu, sejumlah legislator asal Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Makassar. Di Kota Angin Mammiri itu, Komisi II DPRD Kalsel melakukan studi komparasi tentang hutan adat.

“Harapan kami isu ini bukan hanya sekedar wacana menjelang pemilu, namun harus ada tindak lanjut yang jelas,” ucap Ketua AMAN Kalsel Palmi Jaya kepada bakabar.com, Rabu (23/1) siang.

Di tahun politik 2019, wajar jika muncul banyak pencitraan atau upaya guna merebut simpati dari masyarakat. Para wakil rakyat di DPRD Kalsel itu diminta serius merencanakan pemenuhan hak adat yang berujung pengakuan hutan adat di Pegunungan Meratus ini.

“Harus hati-hati dan teliti dalam pembuatannya. Jangan sampai merugikan dan justru merampas hak masyarakat adat kalsel,” jelas Palmi.

Baca Juga:40 Ribu Hektar di Pegunungan Meratus Bakal Diusulkan Hutan Adat

Menurutnya, hutan adat di Sulsel bisa saja menjadi referensi bisa juga tidak lantaran terdapat beberapa perbedaan masyarakat adat dengan Kalsel.

“Perlu adanya pengkajian ulang sebelum membuat raperda, karena ini akan diterapkan secara turun temurun,” jelasnya. Oleh karenanya, AMAN mesti dilibatkan dalam pembuatan naskah akademik dan isi dari raperda tersebut.

Ditanya berapa luasan keseluruhan wilayah adat di Kalsel, AMAN pernah menyebut angka yang cukup fantastis: 219 ribu hektare. Jika dikonversi, angka itu melebihi total luasan wilayah adat di Kalbar, apalagi Kaltim.

"Secara keseluruhan kami mencatat ada 219 ribu hektar wilayah adat membentang di pegunungan Meratus dengan 171 komunitas di dalamnya," ujarnya.

Baca Juga:Organisasi Masyarakat Desak Pemerintah Akui Hutan Adat di Pegunungan Meratus

Unsur politisasi dan keterbatasan pengetahuan pemangku kebijakan selama ini dirasa menjadi pembendung pengakuan masyarakat adat Meratus.

Adapun isu penyusunan Raperda Hutan Adat mencuat setelah Komisi II DPRD Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke Bumi Perjuangan Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan pekan lalu.

Studi komparasi tersebut sebagai rangkaian pendahuluan untuk membuat Raperda tentang Hutan Adat di Kalsel dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare. Terbagi atas 13 kabupaten/kota. Dengan jumlah penduduk empat juta jiwa.

Dalam studi komparasi itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suwardi Sarlan mengapresiasi kerja Pemprov Sulsel atas keberhasilan menetapkan beberapa kawasan hutan adat. Misalnya, Hutan Adat Ammatoa Kajang. Meliputi Desa Tanah Toa, Pattiroang, Malleleng dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba. Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6742/MENLHK-PSKL/Kum.I/2016.

Baca: Masyarakat Adat "Benteng Terakhir" Pegunungan Meratus

Baca Juga:Pegunungan Meratus Berstatus Geopark Nasional

Baca Juga:Menanti Dukungan, Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pegunungan Meratus Jadi Atensi

Baca Juga:Pemerintah Hadir, Masyarakat Adat Meratus Kuat

Baca Juga:Eksaminasi Putusan Tambang di Meratus, Walhi Libatkan Tiga 'Guru Besar'

Baca Juga:Pemerintah Harus Selamatkan Meratus

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner