Pemkab Kotabaru

Wabup Kotabaru Inisiasi Imam & Marbot Masjid Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Wujud kepedulian terhadap masyarakatnya, Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif menginisiasi para imam dan marbot masjid menerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Featured-Image
Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif bersama Kepala Kemenag Kotabaru. Foto : Rian for apahabar

bakabar.com, KOTABARU - Para imam dan marbot masjid di Kotabaru kini ikut menerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan inisiasi dari Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif. 

Baru-baru ini, ada 579 imam dan marbot masjid serta 146 penyuluh agama Islam yang diberi bantuan perlindungan dan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga mendapat dukungan dari Yayasan Lazis Assalam Fil Alamin dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dapat dilakukan setelah Wabup berkomunikasi dan pendekatan secara personal dan emosional tanpa melibatkan anggaran daerah atau APBD.

Baca Juga: Karyawan Indosat Meninggal Dunia Usai Insiden Kecelakaan di Mataraman

Andi Rudi Latif mengatakan pihak yang menjadi sasaran program perlindungan BPJS ketenagakerjaan tersebut adalah pekerja rentan/tanpa upah, khususnya imam dan marbot masjid serta penyuluh agama Islam yang mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan umat di Bumi Sa Ijaan.

Baca Juga: Pemilik Lamborghini Plat Palsu 'DOMOGATSKY': Nunggak Pajak Rp104 Juta-Kabur Ke Dubai

Hal itu bisa dilakukan dari upaya membangun komunikasi yang intens dengan lintas sektoral terkait, perusahaan, dan stakeholder, untuk bisa memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

"Hal itu cukup penting, karena kesejahteraan sosial masyarakat tidak dapat ditangani sendiri oleh pemerintah, namun harus ada keterlibatan dari segala lini baik dari perusahaan maupun pengusaha," ujarnya, Selasa (14/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner