Peristiwa & Hukum

Polisi Tangkap Pria Serang Imam Masjid

Seorang pria berinisial MAA (26) ditangkap polisi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia mencoba menusuk imam masjid; LF (26).

Featured-Image
Seorang pria ditangkap polisi di Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran mencoba menusuk imam masjid dengan alasan tidak terima mendengar suara imam saat pengajian. Foto : ilustrasi

bakabar.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial MAA (26) ditangkap polisi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia mencoba menusuk imam masjid; LF (26).

Aksinya itu dipicu hal sepele. Lantaran tak terima mendengar suara imam saat pengajian.

"Pelaku merasa bahwa dirinya menjadi tidak tenang dan gelisah," ujar Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka, Sabtu (16/12).

Dalam kasus ini MAA dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP. Juga dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Namun, polisi masih memeriksa kejiwaan MAA. Pelaku sedang menjalani observasi di RS Polri Kramat Jati.

"Dicek (kejiwaan pelaku). Kami koordinasikan dengan tim dokter polres. Pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap tersangka oleh pihak RS Polri," katanya.

Biar tahu saja. Percobaan penusukan imam masjid itu terjadi, Jumat (15/16).  Sekitar pukul 19.45 WIB. Tepatnya di Musala Baitulhuda.

Kronologinya bermula saat korban pergi ke musala untuk Salat Isya. Pelaku yang merasa terusik, lalu mengambil pisau dapur dan pergi ke tempat ibadah itu.

Pelaku kemudian menghampiri korban saat tiba di masjid. Dan mencoba menusukan pisau yang sudah dibawanya itu.

"Pelaku bertemu dengan korban di depan Musala Baitulhuda. Pada saat bertemu, pelaku berkata 'Ente yang jadi imam? Korban menjawab 'iya', pelaku kemudian langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya, lalu mengarahkannya kepada korban," ujarnya.

Saat diserang pisau, korban berhasil menghindar. Ia lalu berteriak meminta pertolongan warga  dan pelaku berhasil diamankan.

"Menurut keterangan keluarga, pelaku sering berdiam diri dan bengong, dan beberapa kali mengeluhkan dirinya suka mendengar suara-suara bisikan yang berisik di sekitarnya," tutup Rusit.

Editor


Komentar
Banner
Banner