bakabar.com, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Kalteng, HM Nafiah Ibnor mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat agar mematuhi penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sendiri telah menerbitkan surat edaran Nomor : 800/116/P3I/BKPSDM.2022 tentang penetapan jam kerja pada nulan Ramadan 1443 Hijriah.
“Dengan adanya surat edaran itu saya mengimbau seluruh ASN lingkup Pemkab Kapuas dapat mematuhi penyesuaian jam kerja yang telah ditetapkan tersebut,” kata Nafiah Ibnor di Kuala Kapuas, Jumat (1/4).
“Ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadan 1443 Hijriah," imbuhnya.
Wabup Kapuas pun berpesan kepada seluruh ASN agar saling menghormati satu sama lainnya dan menjaga kedisiplinan selama bulan Ramadan.
“Dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Nafiah.
Adapun penyesuaian jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja di antaranya untuk pada Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00 WIB.
Waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Kemudian bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk pada Jumat pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIB.