bakabar.com, PARINGIN – Wakil Bupati Balangan, Supiani mengatakan, dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kerja sama adalah salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, kerja sama harus didasarkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, dan prinsip utamanya saling menguntungkan. Baik untuk pelayanan publik, peningkatan kualitas pemerintahan maupun peningkatan ekonomi kerakyatan.
“Apa yang hendak dicapai dari kerja sama, harus bisa diukur secara objektif, outcomenya harus jelas, semua prosedur dan dokumen harus jelas,” ucap Wabup Balangan di acara sosialisasi tata cara pelaksanaan kerja sama daerah, di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Senin (24/1).
Tidak kalah penting, Wabup Balanga mengatakan, dalam pelaksanaan kerja sama harus dilakukan monitoring dan evaluasi, untuk menjaga komiten dari masing-masing pihak.
Wabup Balangan sangat mengapresiasi sosialisasi tatacara pelaksanaan kerjasama daerah dilaksanakan pada awal tahun.
Supiani berharap, ke depannya setiap kerja sama yang dilakukan dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan maupun sedang menangani kerjasama daerah. Untuk betul-betul memahami tatacara pelaksanaan kerja sama ini,” harapnya.