bakabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, video seorang pengemudi mobil didenda Rp100 di Banjarmasin hangat diperbincangkan publik.
Pria itu mengaku didenda oleh Satpol PP Banjarmasin hanya lantaran tak menggunakan masker di dalam mobil pribadinya.
Lantas, perlukah menggunakan masker di dalam mobil pribadi?
Ya, selama pandemi Covid-19 masker wajib digunakan ketika di fasilitas umum.
Pemerintah Indonesia telah menjalankan anjuran WHO (Badan kesehatan dunia) itu terhitung sejak awal Maret 2020 silam.
Namun, seperti dilansir dari situs WebMD, sebenarnya tak perlu memakai masker wajah saat berkendara sendirian. Terlebih tidak bersama orang lain. Sebab memang tidak mengandung risiko penularan Covid-19.
Pengemudi baru diwajibkan menggunakan masker manakala ada orang lain dalam mobil tersebut.
Termasuk menghindari penggunaan AC mobil. Lebih dianjurkan membuka mobil untuk sirkulasi udara.
Pengemudi juga wajib mengenakan masker jika sedang dalam kondisi sakit dan ada orang lain berada di mobil.
Kemudian pemakaian masker tentu menjadi sangat wajib saat berada di tempat umum, dan juga demi kenyamanan diri sendiri.
Masker juga harus dipakai saat sedang bepergian dalam jarak pendek, seperti dari satu halte bus ke halte lainnya, sehingga tidak perlu memakai dan melepaskannya berkali-kali.
Anggap saja mobil pribadi sebagai perpanjangan dari rumah. Di rumah, tentu tidak perlu memakai masker saat tidak sakit dan tidak ada orang lain di luar anggota keluarga sendiri.
Yang terakhir, seperti dilansir dari Tirto.id, ketika ada tamu berkunjung atau tukang servis yang datang ke rumah, maka masker juga wajib dikenakan. Termasuk jika ada petugas reparasi mobil sedang memperbaiki mobil yang rusak.
Namun begitu, seorang dokter umum di Solo bernama Sumartono Kardjo tetap menganjurkan penggunaan masker di dalam mobil. Baik saat sendirian, terlebih bersama orang lain.
“Masker hanya membatasi kontak droplet tapi tidak melindungi dari virusnya. Kalau pengendara mobil menggunakan masker lebih bagus lagi,” katanya, dilansir dari Kompas.com.
Selain masker, mantan direktur RSUD Ngipang ini turut menganjurkan penggunaan sarung tangan saat berkendara.
"Selesai aktivitas usahakan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memegang benda lain di rumah. Dan juga bersihkan bagian kendaraan atau benda mati dengan menyemprotkan disinfektan," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, video seorang pengemudi mobil yang didenda Rp100 ribu beredar luas di jagat dunia maya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dalam video berdurasi lebih dari semenit itu, pria yang memakai kemeja lengan pendek ini mencerita peristiwa tak mengenakan yang baru saja menimpanya.
Sembari menunjukkan secarik surat bukti pelanggaran, ia mengaku baru saja didenda Satpol PP Banjarmasin hanya karena tak memakai masker di dalam mobil. Saat itu padahal ia hanya seorang diri di dalam mobil.
“Saya hari ini mendapat denda Rp100 ribu, katanya tidak pakai masker. Jadi saya sendiri di mobil memang tidak pakai masker. Tapi masker ada, apabila saya keluar mobil saya pakai masker,” ujar Pria itu dalam postingan salah satu postingan akun @wargabanua, Selasa (15/9).
Lebih jauh, pria itu mengaku aneh dengan penjelasan petugas. Yang tak menyoal orang merokok di tempat umum tanpa masker.
“Anehnya peraturan ini kata petugas, apabila merokok di tempat umum itu boleh saja asal jaga jarak. Sedangkan saya sendiri di dalam mobil, tidak ada orang lain, kaca tertutup, ber-AC, itu membahayakan orang lain katanya,” ucapnya.
Lantas, ia pun dibuat bertanya-tanya. Wali Kota Ibnu Sina pun diminta turun tangan memastikan kebenaran kebijakan menilang pengemudi di dalam mobil itu.
Dari penelusuran bakabar.com, viralnya video tersebut mengundang komentar miring sejumlah warganet.
Postingan ini mengundang lebih dari seribu komentar pengguna media sosial khususnya Instagram.
“Butuh duit benar kah pemerintah ini?” tanya salah satu pemilik akun IG @Zaharborneo.
Sebelumnya Pemerintah Kota Banjarmasin telah menerapkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan. Aturan itu berlaku sejak 8 Agustus 2020 di kota Banjarmasin.
Ada empat poin sanksi tertera dalam aturan terkait penegakan protokol kesehatan itu dengan berbagai klasifikasi hukuman.
Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum hingga sanksi berat berupa denda uang Rp100 ribu.
Dikonfirmasi, Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, Dani Matera angkat bicara.
Namun begitu, Dani belum menerima laporan dari petugasnya di lapangan.
“Kita belum tahu persis kondisinya di lokasi saat itu seperti apa. Apakah waktu diperiksa itu dia keluar mobil atau membuka jendela pakai masker atau tidak,” ujarnya kepada bakabar.com, baru tadi.
Namun yang jelas, pihaknya hanya menegakan Perwali saat beraktivitas di luar rumah dan fasilitas publik.
Lebih jauh Dani mengatakan denda itu adalah opsi pilihan selain sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
“Pada intinya kita cuma mau menyadarkan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Fariz Fadhillah