Kalsel

Viral Pemerkosaan Sedarah di Banjarmasin, Polisi Tangkap Oknum Marbot Masjid

apahabar.com, BANJARMASIN – Sempat buron, polisi akhirnya menangkap SR terduga pelaku pencabulan seorang siswi SMP di…

Featured-Image
Sempat buron, polisi akhirnya menangkap SR terduga pelaku pencabulan seorang siswi SMP di Banjarmasin Utara. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Sempat buron, polisi akhirnya menangkap SR terduga pelaku pencabulan seorang siswi SMP di Banjarmasin Utara.

SR diduga kuat ikut mencabuli LS, siswi yang masih duduk di kelas 2 SMP itu.

Aksi bejat oknum marbot masjid itu terbongkar usai korban mengadu ke orang tuanya.

Sejurus kemudian ibu korban melaporkan SY ke kepolisian.

Pantauan bakabar.com, upaya mencari keberadaan SY juga menyebar luas di media sosial sejak tadi pagi Kamis (18/2).

“Baru kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Kamis (18/2) siang.

Gempar Pemerkosaan Sedarah di Banjarmasin, Korban Tak Hanya 1 Putri Kandung!

Kendati demikian, Alfian belum membeberkan lengkap kronologis terkait di mana dan kapan tepatnya pelaku SR diamankan.

Sebagai pengingat, pencabulan terhadap LS terbongkar setelah ia menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, AS.

SR yang diduga tahu aksi bejat AS lantas ikut-ikutan mencabuli LS.

AS takut aksinya terbongkar diduga sengaja membiarkan anaknya itu dicabuli oleh SR.

Selain dikenal warga sebagai marbot masjid, SR kerap kepergok mengojekkan korban.

Sejak kasus pemerkosaan sedarah itu terungkap, Kamis 4 Februari lalu, SR menghilang bak ditelan bumi.

SR diduga pergi setelah ibu korban mengetahui aksi bejatnya. AS sendiri ditangkap malam itu juga.

“Kata saudaranya ia pergi bekerja ke luar kota,” ujar salah seorang tetangga dekat korban.

Sebelum melapor ke polisi, ibu korban sudah mengetahui aksi amoral SR.

“Saat itu ibu korban meminta pengakuan SR, dan SR mengaku khilaf,” ujar tetangga itu.

Sebagai uang tutup mulut, SR memberi korban Rp10 ribu hingga Rp20 ribu usai melancarkan aksi tak terpuji.

“Habis gitu-gitu dikasih duit,” katanya.

Praktis, SR kini menyusul AS yang lebih dulu mendekam di balik jeruji Mapolresta Banjarmasin.

Keduanya terancam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Fakta Baru Pemerkosaan Sedarah di Banjarmasin, Pelaku Diduga Tak Hanya Ayah Kandung



Komentar
Banner
Banner