Tak Berkategori

Viral Lurah Arogan di RM Podang Banjarmasin, Polisi: Proses Jalan Terus

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus oknum lurah yang viral gegara ngamuk di RM Podang, Banjarmasin, terus bergulir di…

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN –Kasus oknum lurah yang viral gegara ngamuk di RM Podang, Banjarmasin, terus bergulir di kepolisian.

Teranyar, polisi sudah memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perseteruan tersebut.

Namun mereka masih menunggu pihak yang berseteru, kasusnya mau dilanjut atau tidak.

"Soalnya ada pembicaraan jika kasus ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, AKP Timur Yono, Senin (10/1) malam.

Jika berlanjut, polisi bakal mengenakan oknum lurah dengan Pasal 406 jo 407 KUHP.

“Karena ada unsur pengrusakan. Ancaman hukuman 3 bulan penjara,” katanya.

Mediasi tentu akan diupayakan jika melihat total kerugian tak lebih dari Rp2,5 juta sesuai pasal 407 KUHP.

"Kan mereka belum damai, kami sambil menunggu kabar informasi dari mereka," ujarnya.

Perkara yang dilaporkan termasuk pengerusakan barang di rumah makan. Alat yang rusak ditaksir bernilai Rp50 ribu.

"Kategorinya rusak ringan," ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, Wali Kota Ibnu Sina turun tangan agar kasus hukum yang menyeret anak buahnya itu segera selesai.

"Segera diambil tindakan, sehingga yang beredar di media sosial tidak sepotong-sepotong [informasinya], seolah-olah ada persepsi tertentu," ujarnya.

Ibnu yakin kasus ini selesai secara kekeluargaan. Terlebih istri oknum tersebut masih bertalian keluarga dengan pemilik rumah makan.

Namun sejauh ini hanya teguran yang dilayangkan wali kota ke oknum lurah Banua Anyar tersebut.

Setali tiga uang, Camat Banjarmasin Timur, M Noor manut atas perintah wali kota.

"Sedang kita jalankan, tapi aku tidak bisa banyak ngomong. Jadi perlu ketenangan, intinya itu aja," ucapnya.

Noor mengaku terus mengikuti perkembangan kasus ini. Termasuk mengakomodir keinginan kedua belah pihak agar bisa selesai secara damai.

Lantas sudah sejauh mana mediasi dilakukan? Lebih jauh, Noor belum bersedia buka-bukaan.

Ia yakin kedua belah pihak mau menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan.

Sebelumnya, video oknum lurah marah-marah di RM Podang, Banua Anyar, beredar luas di media sosial.

Informasi dihimpun, oknum lurah tersebut awalnya datang dan ingin membeli adonan pizza.

Sementara, rumah makan ini tidak menjual selain pizza yang sudah jadi. Ujung-ujungnya, si oknum marah-marah.

"Kamu tidak taulah, siapa aku. Aku ini lurah di sini,” ujar oknum tersebut seperti ditirukan Kasir RM Podang Banua Anyar, Aisyah.

Tak terima, pemilik RM Podang Banua Anyar lapor polisi. Terlebih ada properti yang rusak.

Sementara itu, Kuasa Hukum RM Podang Banua Anyar, Fauzan Ramon bersikukuh melanjutkan proses hukum.

“Damai itu Tetap. Tapi proses jalan," katanya.

Pihaknya, kata Fauzan, meminta wali kota dan camat agar oknum ini diberi sanksi tegas.

"Sanksi nonaktif. Sanksi untuk dipindahkan. Karena kalau tidak diberikan sanksi, berarti pimpinan mendukung tindakan arogan perbuatan pengancaman dan perusakan. Ini ada bukti," pungkasnya.

Dilengkapi oleh Bahaudin Qusairi



Komentar
Banner
Banner