Tak Berkategori

Viral Ambulans Al-Jihad Dihalangi-Dimaki Pikap, Polda Kalsel Turun Tangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menyelidiki kasus mobil pikap menghalangi laju ambulans di Landasan Ulin, Kilometer 27,…

Featured-Image
Polisi turun tangan sekalipun pihak Masjid Al-Jihad memilih tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Agar kasus ini tak berulang. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi menyelidiki kasus mobil pikap menghalangi laju ambulans di Landasan Ulin, Kilometer 27, Kota Banjarbaru.

Belakangan, perkara ini diatensi langsung Polda Kalsel. Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Maesa Soegriwo memastikan kasus ini sedang ditangani Satlantas Polres Banjarbaru.

“Perkara ini sudah ditangani Banjarbaru,” ujarnya kepada bakabar.com, Sabtu (21/8) pagi.

Indikasi awal, Maesa bilang tindakan sopir pikap tersebut jelas melanggar aturan. Pasalnya ambulans merupakan salah satu kendaraan yang menjadi prioritas di jalan.

“Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas mantan kapolres Demak ini.

Lebih jauh dijelaskannya, selain ambulans pembawa jenazah, dalam undang-undang tersebut juga mengatur enam kendaraan lain yang menjadi prioritas saat menjalankan tugas.

Kendaraan pemadam, ambulans mengangkut orang sakit, atau kecelakaan lalu lintas, kendaraan pemimpin dan lembaga negara, contohnya presiden.

Kemudian kendaraan pemimpin dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Lantas apa sanksi pelanggar aturan tersebut? Maesa menerangkan undang-undang LLAJ sudah mengatur sanksi yang diberikan bagi pelanggar.

Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenakan satu bulan hukum kurungan penjara atau denda Rp250 ribu.

“Sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang diprioritaskan tertuang dalam pasal 287 ayat 4 bagi kendaraan yang mengganggu prioritas jalan yang bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimum Rp250 ribu,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana penanganan kasusnya di Polres Banjarbaru?

Kasat Lantas Polres Banjarbaru Iptu Eko Guntar mengaku belum menerima laporan resmi. Namun begitu, Guntar memastikan pihaknya tetap turun tangan.

“Personel kita lagi mencari kedua belah pihak. Supaya mencari tahu, dan bagaimana perdamaian antarkedua belah pihak,” ujar Guntar dihubungi terpisah.

Guntar berjanji akan semaksimal mungkin menengahi permasalahan ini. Sejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik, Polri kerap mengedapankan restorative justice atau upaya penyelesaian perkara di luar hukum pidana.

“Kalau sudah ada informasi kami kabari,” pungkas Guntar.

Kronologis Penghalangan

Laju ambulans milik Masjid Al-Jihad Banjarmasin tiba-tiba tersendat di Kilometer 27, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Bukan karena kemacetan, melainkan ulah seorang pengemudi pikap yang enggan memberikan jalan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Aksi penghalang-halangan tersebut bermula pada Kamis 19 Agustus ketika ambulans milik masjid Al-Jihad itu hendak mengantarkan jenazah ke sebuah pemakaman di kilometer 29.

Menjelang sore, suara sirine ambulans sudah meraung-raung sejak dari Jalan Cempaka Besar, Kota Banjarmasin tempat di mana jenazah disalatkan. Tiba di Kilometer 27, laju ambulans berjenis Alphard yang diiringi kendaraan keluarga jenazah mulai tersendat. Beberapa kali klakson ambulans maupun kendaraan pengiring dibunyikan. Alih-alih menyingkir, pikap yang tepat di depannya itu bersikukuh di lajur kanan.

"Jadi sudah kami beri aba-aba," cerita Taufik Hidayat, Pembina Takmir Masjid Al-Jihad dihubungi bakabar.com, kemarin.

Geram dengan ulah pengemudi pikap, sopir ambulans tancap gas ke sisi kanan berupaya mendahului mobil pikap tersebut.

Namun saat berhasil menyalip, terdengar perkataan yang mengarah sopir ambulans dari mulut si sopir pikap, "Bungul[bodoh]".

Sontak, hal tersebut memancing reaksi sopir ambulans dan menghentikan kendaraannya. Saat kendaraan terhenti, sopir pikap itu menendang pintu bagian kiri ambulans.

"Awalnya sopir kami cuma niat menegur," ujar Taufik.

Baku hantam terjadi. Dari rekaman video yang diterima media ini, tampak sejumlah pukulan dan tendangan melayang ke pengemudi ambulans. Pun sopir yang mengenakan pakaian putih-putih itu sempat membalasnya.

Secepat kilat warga menyemuti arena perkelahian dadakan tepat di jalan provinsi depan Bandara Syamsudin Noor itu. Melihat gelagatnya, warga menduga sopir pikap itu dalam kondisi mabuk.

Singkat cerita, usai dilerai, masing-masing pengemudi tancap gas melanjutkan perjalanan. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Tapi sudah tidak ada lagi. Sampai saat ini tidak ada laporan masuk," ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi.

Ya, meski dirugikan atas sikap sembrono pikap tersebut, Taufik memastikan pihaknya takkan memasukkan laporan.

"Yang penting jenazah tetap bisa kami makamkan sore itu," jelas Taufik.

Taufik menjelaskan sopir ambulans tersebut bernama Iyan. Ia berstatus sukarelawan Masjid Al-Jihad Banjarmasin. Saat ini, Taufik memastikan sopir tersebut dalam kondisi baik-baik saja. Ke depan, Taufik meminta kepada siapapun untuk tidak menghalang-halangi kerja-kerja relawan.

"Belakangan ini kami memang sibuk mengurus banyak warga yang wafat. Bayangkan, bisa sampai 11 jasad dalam sehari. Jadi dimohon pengertiannya," pungkasnya.

Duduk Perkara Viral Baku Hantam Sopir Al-Jihad & Pikap di Landasan Ulin Banjarbaru

Dilengkapi oleh Riyad Dafhi

Komentar
Banner
Banner