Kalsel

Videonya Viral, 7 Bocah Pengisap Lem di Banjar Diciduk Lagi

apahabar.com, MARTAPURA – Baru keluar, sejumlah bocah di Martapura kembali berulah. Mereka kedapatan mengisap lem Fox…

Featured-Image
Tujuh pengisap lem Fox diamankan Satpol PP Banjar, Selasa (21/7). Foto-apahabar.com/Hendra.

bakabar.com, MARTAPURA – Baru keluar, sejumlah bocah di Martapura kembali berulah. Mereka kedapatan mengisap lem Fox lagi.

Sebelumnya, anak-anak ini sempat dimasukkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Intan Banua.

Ironisnya, keluar dari sana mereka justru sengaja membikin video sambil mengisap lem. Video itu viral dan sampai ke Satpol PP Kabupaten Banjar.

"Kami mendapat laporan dan ada video yang mana orang di video itu baru keluar dari IPWL. Dia ngelem seolah-olah menentang kita," ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banjar, Wahyudi, Selasa (21/7).

Anggota Satpol PP lantas mendatangi Pasar Batuah Martapura, lokasi yang dijadikan markas anak-anak pengisap lem itu.

"Di lantai atas pasar, kami dapati mereka sedang tidur karena kelelahan, sebagian sempat kabur namun berhasil kami tangkap, bahkan sempat kejar-kejaran," jelas Wahyudi.

Satpol PP berhasil menangkap 7 orang, 4 orang di antaranya masih di bawah umur.

"Sebagian yaitu tiga orang sudah pernah kami tangkap sebelumnya," kata Wahyudi.

Mereka berinisial MA (15), MI (20), AS (25), DR (14), TA (18), MA (15), dan MR (12).

Saat ditangkap, kata Wahyuni mereka dalam keadaan teler. Bahkan Wahyudi bilang sebagian terindikasi mabuk tuak.

Adapun barang bukti yang diamankan, 9 lem Fox dan 3 botol alkohol cap gajah.

Wahyudi menyebut asal mereka beragam. Ada dari Buntok, Banjarmasin, dan Martapura di Murung dan Antasan.

"Mereka di sini jadi anak Punk, sering juga mengamen di Martapura. Katanya tadi mereka ditur di situ (lantai atas Pasar Batuah), katanya juga bisa tidur di masjid," papar Wahyudi.

Selanjutnya, ketujuh remaja dan anak di bawah umur ini dibawa ke Polres Banjar untuk proses selanjutnya.

Anggota Sabhara Polres Banjar, Bripka Mochlas mengatakan pihaknya harus menahan 7 pelaku ini karena masuk dalam tindak pidana ringan.

"Untuk memberikan efek jera, terpaksa kami tahan dulu untuk disidang nantinya," imbuh Mochlis.

img

Barang bukti yang diamankan; 9 lem FOX dan 3 botol alkohol cap gajah. Foto-bakabar.com/Hendra.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner