PAGI tadi, seorang jurnalis di Kalimantan Selatan diadili di Pengadilan Negeri Kotabaru karena sengketa pemberitaan.
Kasus ini seharusnya berhenti di Dewan Pers (DP), bukan malah bergulir ke meja penyidik kepolisian hingga ke pengadilan, mengacu Undang-Undang Pers nomor 40/1999, dan MoU antara Kapolri dengan DP.
Diananta merupakan tulang punggung keluarga yang justru harus menafkahi keluarganya di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, belasan jurnalis menggalang aksi solidaritas di Banjarmasin dan Kotabaru, Senin (8/6).
Mereka berdiri mematung membentangkan spanduk bertuliskan Bebaskan Diananta di tepi Bundaran Hotel Arum, kawasan Lambung Mangkuat, Kota Banjarmasin.
Sementara itu sejumlah jurnalis juga menggelar aksi solidaritas terpisah di PN Kotabaru. Simak videonya:
Editor: M Randy F