bakabar.com, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memberikan batas waktu bagi Menteri Agama dan Menteri Kesehatan untuk menyelesaikan vaksinasi Covid-19 bagi para calon jemaah haji sekitar pekan kedua Mei 2021.
Yandri memastikan calon jemaah haji Indonesia tahun 2021 sudah mendapatkan prioritas untuk mendapatkan vaksinasi virus Corona.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Agama, Sekjen Kementerian Kesehatan, dan Dirjen Pegunungan Udara Kemenhub di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).
“Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama dan Menteri Kesehatan untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi calon jemaah dan petugas haji yang dilakukan secara khusus, serentak dan sudah selesai tahap I paling lambat akhir Maret 2021 dan tahap II paling lambat Minggu ke-2 Mei 2021,” kata Yandri, dilansir dari CNN Indonesia.
Yandri juga mendorong Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI memaksimalkan diplomasi untuk memperoleh kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Hal itu tak lepas dari belum adanya kepastian kebijakan dari Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 sampai saat ini.
Yandri juga meminta kepada pihak Kemenag untuk menentukan batas waktu mengenai kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
“Memaksimalkan diplomasi baik secara formal maupun non formal untuk memperoleh kepastian penyelenggaraan ibadah haji dan alokasi kuota bagi jemaah haji Indonesia,” kata Yandri.
Selain itu, Yandri juga mendukung agar Yaqut melibatkan Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia dalam pemanggilan calon jemaah haji yang akan divaksin.
Ia juga meminta agar Kemenag dan Kemenkes bisa menyusun alternatif kebijakan bagi calon jemaah haji yang tak memenuhi syarat vaksinasi.
“Meningkatkan sosialisasi kepada calon jemaah haji mengenai penggunaan layanan selama penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata Yandri.