bakabar.com, BANJARMASIN – Undang Undang No 13 Tahun 2018 merupakan revisi dari Undang Undang No 4 Tahun 1990 disosialisasikan. UU ini bertujuan menyelamatkan gagasan pikiran penulis untuk jangka panjang.
Intinya, dalam Undang Undang tersebut, mengatur setiap karya tulis dan rekam wajib menyetorkan ke Perpustakaan Daerah atau Nasional.
Dalam aturan hukum mengakomodir karya-karya elektronik seperti ebook, ejurnal, epaper, musik, video dan lainnya.
“Sehingga itu juga harus disetor ke Perpustakaan Nasional,” kata Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), Teuku Syamsul Bahri saat ditemui dalam Sosialisasi UU tersebut di Hotel Zuri Banjarmasin, Kamis (7/11).
Tujuannya jelas, yakni menyelamatkan gagasan pikiran sehingga melestarikan karya sebagai warisan bangsa. Manfaatnya tidak sekarang, melainkan seratus, dua ratus tahun lagi.
Misalnya, penerbit karya cetak mengirimkan dua eksemplar per-satu judul ke Perpustakaan Nasional, dan satu eksemplar per-satu judul ke Perpustakaan Provinsi.
“Sedangkan karya rekam mengirimkan satu karya rekam per-satu judul ke Perpustakaan Nasional dan mengirimkan satu karya rekam per-satu judul ke Perpustakaan Provinsi,” terangnya.
Adapun sanksi dalam UU No 13 Tahun 2018 berbeda dengan UU No 4 1990 sebelumnya.
Undang Undang terdahulu terdapat sanksi pidana dan perdata. Sedangkan Undang Undang yang baru menerapkan sanksi administrasi.
Secara praktik, Perpustakaan Provinsi sebagai pengelola melakukan pembinaan berupa pengawasan ke penerbit yang tidak mengirimkan karyanya.
Lebih lanjut, Perpustakaan Provinsi akan mengirim surat teguran secara tertulis. Teguran itu dapat berupa rekomendasi ke instansi terkait untuk memberhentikan kegiatan usaha penerbit yang bersangkutan.
Baca Juga:Festival Nondoi, AGM Ajak Warga Penajam Jaga Keutuhan Daerah
Baca Juga:BPBD Kalsel Siapkan Satgas Banjir
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin