bakabar.com, JAKARTA - Garam masuk kebutuhan pokok? Usulan itu datang dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman.
Tujuan garam masuk kebutuhan pokok dan barang penting agar memiliki ketetapan harga jual atau Harga Pokok Penjualan (HPP) sehingga tidak merugikan petambak tradisional.
Baca Juga: Jokowi Cari Sosok Muda Jadi Menteri
Garam dikeluarkan sebagai salah satu kebutuhan pokok dan barang penting dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Padahal, dengan dikeluarkannya garam sebagai kebutuhan pokok, pemerintah jadi tidak bisa menetapkan HPP garam.
“Tadinya garam itu masuk barang kebutuhan pokok dan barang penting, tapi kemudian Perpres diubah dan garam dikeluarkan dari Perpres yang baru (Perpres 71/2015),” kata Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono seperti ditulis Antara.
Menurut dia, alasan dikeluarkannnya garam dari kategori kebutuhan pokok dan barang penting karena konsumsi per kapitanya yang hanya 3,5 kilogram per tahun dan tidak mempengaruhi inflasi.
Namun, pengeluaran garam dari Perpres tersebut dinilai tidak berpihak pada kelangsungan 400 industri yang bergantung pada garam serta kondisi petambak garam.
“Secara sosial ekonomi, kami menganggap garam ini penting dan masuk barang kebutuhan pokok. Maka Kemenko Maritim mengusulkan agar garam bisa masuk kebutuhan pokok dan barang penting,” kata Agung Kuswandono.
Pihaknya akan duduk bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah terkait untuk merealisasikan usulan tersebut.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kemenko Perekonomian juga akan dilibatkan atas usulan tersebut.
Ia menambahkan penentuan HPP garam nantinya harus diikuti oleh peningkatan mutu. Pasalnya, kualitas garam saat ini masih rendah sehingga harga jual dan serapannya pun rendah.
Baca Juga: Respon Kalsel Pembangunan Ibu Kota Tak Rambah Hutan Lindung
“Kami ingin garam yang masuk dalam kebutuhan pokok adalah garam dengan kualitas K1. Kalau masuk ke Perpres (nantinya) dipatok, misalnya Rp1.000 per kilogram. Tapi ini masih usulan setingkat deputi, dan akan kita rapatkan lagi,” kata Agung Kuswandono.
Editor: Syarif