bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin telah memusnahkan ribuan arsip hingga saat ini. Kegiatan pemusnahan ini rutin dilakukan Dinas Perpustakaan dan Arsip setempat.
Rata-rata arsip yang dimusnahkan ini sudah berusia tua. Yakni di atas 10 tahun. Pemusnahan bekerjasama dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) selaku instansi pemohon.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Banjarmasin, Akhmad Husaini mengatakan, setiap pemusnahan, biasanya ada pengusulan dari SKPD.
Misalnya yang baru-baru ini dilakukan, pemusnahan arsip diajukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dimana banyak arsip-arsip perizinan yang dianggap sudah tidak bernilai.
“Pemusnahan biasanya kita lakukan bersama-sama. Lengkap surat-suratnya, tergantung permohonan," ujarnya.
Husai melanjutkan, jumlah arsip yang dimusnahkan setiap tahunnya pun berbeda-beda. Mulai dari ratusan hingga ribuan arsip.
Ia menambahkan, untuk arsip yang masih bernilai atau dianggap sebagai arsip permanen, maka akan disimpan di gedung arsip yang berlokasi di kawasan Banjarmasin Selatan.
“Arsip itukan macam-macam sifatnya. Kalau yang arsip penting yang maka akan kita permanenkan. Dan diamankan di lantai dua gedung kantor kita,” tuturnya.