Kalsel

Usai Viral Penganiayaan ABG, Dewan Soroti Pengelola Hotel di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus kriminalitas terhadap anak di bawah umur di kamar hotel kembali terjadi di…

Featured-Image
Tangkapan layar dari video yang memperlihatkan penganiayaan kepada seorang perempuan di salah satu hotel melati di Banjarmasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus kriminalitas terhadap anak di bawah umur di kamar hotel kembali terjadi di Banjarmasin.

Sebuah video perundungan anak baru gede (ABG) viral di media sosial. Seorang remaja putri dipukuli dengan brutal oleh temannya.

Kekerasan ini diketahui terjadi di Homestay Raya Rindang Banjarmasin. Kejadian itu menggemparkan warga kota. Pihak kepolisian langsung mencari para pelakunya, Kamis (28/1).

Tak makan waktu lama, 4 terduga pelaku diringkus di tempat berbeda. Namun belakang, satu di antaranya dibebaskan, karena tak terbukti turut serta melakukan penganiayaan.

Adapun 3 terduga pelaku tersebut yakni; AIS alias AN (14) FIT alias FTR (16) dan AM alias RM (15).
Diketahui, ketiga cewek ini tak memiliki identitas diri (KTP).

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di hotel kelas melati ini bukan pertama kalinya terjadi di Banjarmasin.

Kuat dugaan kasus-kasus ini erat kaitannya dengan praktik prestisius online.

Tarik mundur ke Desember 2020 lalu. Seorang remaja putri 14 tahun ditemukan tewas di kamar hotel Mira Banjarmasin.

Ia dibunuh teman kencannya sendiri. Sama, korban tak memiliki identitas diri.

Dua kejadian ini cukup menjadi bukti buruknya pengelolaan hotel kelas melati di Banjarmasin.

Anak di bawah umur, tanpa identitas diri bisa seenaknya ngamar. Tanpa adanya pembatasan dari si pengelola.

Anggota DPRD Banjarmasin angkat bicara soal ini. Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Suyoto, memandang kejadiaan-kejadian tersebut tak lepas dari keteledoran pengelola hotel.

“Pihak hotel tak boleh lepas tangan. Mereka juga harus bertanggung jawab,” ujar Politikus PDI-P yang akrab disapa Awi ini, Jumat (29/1).

Awi pun menyarankan agar pihak kepolisian turut memanggil pengelola hotel untuk ditindak, karena sudah melanggar aturan. “Karena ini ada pembiaran oleh pihak hotel,” kata dia dengan nada ketus.

Sebab pada prinsipnya ujar Awi, pihak pengelola baik hotel, gues house, losmen, atau sejenisnya harus mengantongi identitas pelanggan sebelum Cek-In.

“Pihak pengelola harus lebih selektif, masuk harus menggunakan minimal ada KTP. Dengan kejadian-kejadian di hotel pengelola harus menjalakan aturan. Tidak boleh sembarang menerima tamu,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Awi juga memperingatkan jika dikemudian hari ditemukan lagi kasus serupa, pihaknya bakal mengambil sikap tegas.

Inspeksi mendadak (Sidak) pun bakal dilakukan. Jika pada saat itu ditemukan ada pelanggan pelanggaran, maka pihaknya bakal langsung mengeluarkan rekomendasi penyegelan.

“Kalau ada lagi Kejari ini Komisi I akan turun tangan menyidak. Dan kalau ditemukan akan diberi Sanksi, penyegalan. Kita akan keluarkan rekomndsri ke Pemkot untuk penyegalan,” bebernya.

Awi juga memahami, bahwa hotel kelas melati ini harus kerja keras untuk mencari pelanggan.

Namun, yang perlu dicatat jangan seenaknya dalam menerima tamu. Tanpa memikirkan akibatnya.

“Boleh saja mencari pelanggan, tapi harus sesuai aturan. Kejadian ini tak lepas dari lemahnya pengawasan pihak hotel dan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Tanpa memikirkan akibatnya,” tukasnya.

Di sisi lain, terkait kekerasan yang terjadinya terhadap anak di bawah umur khususnya perempuan, Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Norlatifah menyatakan keprihatinannya.

Mengingat, di Banjarmasin kekerasan terhadap anak perempuan di kamar hotel sudah sering kali terjadi.
Parahnya, hingga ada yang meregang nyawa. Dan ini ia anggap kriminalitas yang luar biasa.

“Karena kita juga perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan bahkan hingga pembunuhan. Dan masalahnya tak jauh dari berbau hal negatif,” ujar wanita yang akrab disapa Lala ini.

Lala menyangsikan cita-cita Kota Banjarmasin untuk meraih gelar kota layak anak bisa didapat jika kasus-kasus semacam ini terus terjadi. Tanpa adanya penanganan serius dari pemerintah kota.

“Kota layak itu kota yang bersih dari perdagangan anak, kekerasan pada anak. Kalau bagini sulit kiranya untuk menuju ke sana,” imbuhnya.

Dikatakannya, ada indikator yang harus dipenuhi untuk menuju kota layak anak. Itu jelas diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Indikatornya ada di pasal 7. Ada 5 klaster kota layak anak. Salah satunya poin E soal perlindungan khusus yang kemudian dirincikan lagi di pasal 12,” tururnya.

Ia pun mengingatkan agar instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin bisa menyikapi kasus-kasus yang terjadi akhir ini dengan serius.

“Korban harus diberikan konseling. Karena tentu ia terauma. Program di DP3A harus dijalankan. Terlebih di sana juga ada angaran,” tukas Lala, sapaan akrab Norlatifah.

Komentar
Banner
Banner