bakabar.com, BANJARMASIN - Pilkada Kalsel 2020 diwarnai pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya dengan Kabupaten Banjar juga ada paslon yang mengajukan PHPU ke MK, tapi itu masuk atau tidak masih dilakukan pengawasan," ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan.
Ia mengungkapkan kondisi pengajuan PHPU ke lembaga tinggi negara tersebut adalah hal biasa bagi di Pilkada.
Di tahun sebelumnya, kata dia, Kabupaten Kotabaru melangsungkan PHPU. Hasilnya merupakan Bupati terpilih sekarang.
Data Sirekap KPU, di Pilbup Kotabaru hanya dua konstestan.
Paslon nomor urut 02 Burhanudin-Bahrudin memiliki suara 51,5 persen. Sedangkan Paslon nomor urut 01 Sayed Jafar-Andi Rudi Latif memperoleh suara 48,5 persen.
"Ini PHPU lagi Kotabaru karena selisih suaranya kecil," ungkapnya.
Selain itu, ia menduga hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel juga ke arah PHPU.
Ia mengatakan kondisi tersebut sesuai hasil perhitungan cepat dan hasil rekapitulasi KPU Kalsel. Hasil rekapitulasi Kabupaten Banjar masih terkendala. "Kemungkinan PHPU," tegasnya.
Lebih rinci ia menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan tim khusus terkait PHPU di Pilkada Kalsel 2020.
"Kami mendampingi terus dari Jakarta jika diajukan PHPU," katanya.