bakabar.com, BANJARMASIN – Perbaikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif telah selesai.
Perbaikan hanya mengenai redaksional yang terdapat dalam salah satu pasal.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, H Asmat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/05/2019), perbaikan yang kesekian kalinya ini dilakukan, atas petunjuk bagian hukum pemerintah provinsi.
Baca Juga: Dua Kali Razia, Warung Sakadup di Cendana Selalu Lolos
“Raperda ini sebenarnya sudah finalisasi pembahasannya, saat diserahkan ke Pemprov untuk dievaluasi. Hasilnya Pemprov minta draf Raperda ini disempurnakan, setelah dilakukan dan dikembalikan ke Pemprov. Disetujui, namun kembali diminta perbaikan redaksi pada beberapa pasalnya,” terang Asmat.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini menambahkan, perbaikan Raperda yang mulai dibahas pada awal tahun 2018 tersebut tidak begitu banyak. Hanya menyempurnakan redaksi yang terbilang umum untuk dikhususkan.
“Jadi pembahasannya tidak terlalu rumit lagi, hanya menyempurnakan redaksi di beberapa pasal, dan kita lakukan pembahasannya cukup lancar hari ini (Selasa),” tuturnya.
Lebih jauh, Kasubag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin Jefry Fransyah menjelaskan, perbaikan ini tidak menyentuh hal yang inti, hanya memperjelas maksud dan tujuannya.
Dia mengumpamakan terkait adanya draf yang mengatur tentang penanganan pengguna narkotika pada kalangan pelajar. Di mana langkah awalnya akan ditangani dinas kesehatan setempat.
“Jadi yang dimaksud penanganan dari Dinkes itu seperti apa, harus dijabarkan rinci. Karena Puskesmas daerah saat ini ada memiliki layanan dan penanganan masalah itu, harus ada penjelasan redaksi katanya di sana dengan jelas,” tuturnya.
Menurutnya, Pemprov sudah memberikan fasilitas untuk Raperda ini disahkan. Sehingga, tidak ada langkah evaluasi usai redaksi kata Raperda ini diperbaiki.
“Jadi usai kita perbaiki ini, tidak lagi diserahkan ke Pemprov, langsung bisa disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna nanti,” terangnya.
Dia mengungkapkan, pemerintah kota menginisiasi dibentuknya peraturan ini untuk menanggulangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, mulai merusak anak-anak sekolah.
“Jadi tujuan dibuatnya Perda ini untuk menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerah, sehingga harus dilibatkan semuanya, tidak hanya aparat berwajib, namun juga masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Belasan Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Dibekuk Tim Gabungan di Binuang
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin