bakabar.com, JAKARTA – Usai insiden kebakaran yang memakan puluhan korban, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan dari jabatan.
Perihal dinonaktifkannya Kalapas tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Dia mengatakan, penonaktifan jabatan Kalapas tersebut guna kepentingan proses pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pascaperistiwa kebakaran hebat yang mengakibatkan sebanyak 41 orang meninggal dunia.
“Di nonaktifkan untuk proses pemeriksaan Inspektorat jenderal Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Rika seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (17/9).
Dinonaktifkan jabatan Kalapas tersebut mulai berlaku hari ini 17 September. Namun demikian, saat ini Kalapas Kelas I Tangerang dijabat oleh Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Nirhono Jatmokoadi.
“Hari ini dan saat ini Lapas Kelas 1 Tangerang ditanggungjawabkan oleh Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,” kata Rika.
Sebelumnya, Kebakaran hebat Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB Rabu 8 September 2021. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan sebanyak 41 orang meninggal yang dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Sejauh ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga hari ini telah menyerahkan 38 jenazah dari 41 korban meninggal dunia kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang berhasil diidentifikasi Tim Disaster VIctim Identification (DVI) Polri.
Masih terdapat tiga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang disimpan di ruang Forensik RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Jenazah tersebut adalah Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo (51), warga negara Portugal yang telah diidentifikasi berdasarkan pencocokan DNA dan rekam medis.
Sementara, dua jenazah lainnya sudah dikenali Tim DVI namun masih membutuhkan identifikasi secara legal melalui lima data yakni, medis, DNA, gigi, properti, dan sidik jari.