Pemkab Barito Kuala

Usai Dilantik Presiden, Bahrul Ilmi Teken Perbup Batola Soal Pupuk Bersubsidi

Hanya dalam hitungan jam seusai resmi dilantik menjadi Bupati Barito Kuala (Batola), H Bahrul Ilmi langsung meneken sejumlah peraturan dan keputusan.

Featured-Image
Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, meneken keputusan tentang penetapan koperasi penerima pinjaman dana tanpa bunga untuk pembelian pupuk bersubsidi kepada petani tahun anggaran 2025. Foto: Prokopim Batola

bakabar.com, JAKARTA - Hanya dalam hitungan jam seusai resmi dilantik menjadi Bupati Barito Kuala (Batola), H Bahrul Ilmi langsung meneken sejumlah peraturan dan keputusan.

Bahrul bersama Wakil Bupati Herman Susilo baru saja menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai kepala daerah, Kamis (20/2).

Seluruh prosesi pelantikan maupun pengambilan sumpah dipimpin Presiden Prabowo Subianto, serta dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama seluruh menteri dalam Kabinet Merah Putih.

Kemudian seusai dilantik bersama ratusan kepala daerah lain, Bahrul langsung menandatangani sejumlah keputusan penting yang berhubungan dengan petani.

Salah satunya adalah Perbup Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Untuk Pembelian Pupuk Bersubsidi Bagi Petani. 

Berikutnya Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/83/KUM/2025 tentang Penetapan Koperasi Penerima Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pembelian Pupuk Bersubsidi Kepada Petani Tahun Anggaran 2025.

Dalam beleid tersebut, alokasi dana yang dianggarkan dalam APBD 2025 untuk pengadaan pupuk bersubsidi sebesar Rp8.000.000.000, dan bantuan kepada koperasi untuk biaya operasional berupa upah, dan konsumsi rapat.

Terdapat 7 koperasi yang ditetapkan sebagai penerima pinjaman dana tanpa bunga untuk pembelian pupuk bersubsidi.

Seiring pembaharuan tersebut, Keputusan Bupati Batola Nomor 188.45/221/KUM/2024 tentang Penetapan Koperasi Penerima Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani Tahun Anggaran 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Adapun dalam keputusan lama, alokasi dana yang dianggarkan dalam APBD 2024 untuk pengadaan pupuk bersubsidi sebesar Rp7.581.681.100.

Dalam kesempatan yang sama, Bahrul juga menandatangani ⁠Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/84/KUM/2025 tentang Pencairan Kepada Koperasi Penyalur Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pembelian Pupuk Bersubsidi.

Adapun terakhir berupa Surat Edaran Bupati Nomor 01/02/POLPP/2025 tentang Imbauan Penghentian Kegiatan Selama Ramadan.

Editor
Komentar
Banner
Banner