Dikemukakan Jalil, pelaku diamankan berdasarkan laporan orang tua korban.
“Iya, setelah kami menerima laporan orang tua korban, anggota kami langsung mengamankan pelakunya, Rabu (23/9) sore kemarin,” ujar Jalil, didampingi Kanit Reskrim, Polsek Pulau Laut Timur, Aipda Yuli Hermiyanto, Kamis (24/9) sore.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru menerangkan, perbuatan keji itu terjadi karena ada paksaan dari pelaku. Sebelumnya, korban juga dipaksa meminum minuman keras jenis Anggur Merah.
Awalnya, cerita Jalil, korban diajak jalan oleh pelaku. Sebelumnya pelaku memang sudah punya niat busuk menagih uang Rp 300 ribu pinjaman sang ayah kepada korban.
Guna memuluskan niat utamanya, SO meminta izin kepada ibu korban untuk membawa anak di bawah umur itu ke pusat Kotabaru.
Sampai di pusat Kotabaru, pelaku lantas memulai aksinya dengan mengajak korban ke sebuah kamar di hotel.
Di dalam kamar hotel, pelaku memaksa korban untuk pesta miras jenis Anggur Merah Cap Orang Tua.
Lantaran dipaksa, korban akhirnya mau menenggak minuman haram itu sebanyak dua kali tegukan.
Merasa mulai oleng, pelaku yang otaknya sudah 'sinting' makin menjadi-jadi. Ia mengajak korban untuk indehoy atau berhubungan badan.
Korban spontan menolak saat itu. Tiba-tiba pelaku bringas, memaksa melepas pakaian hingga celana dalam korban.
Lantaran merasa takut dan tak berdaya melawan, korban hanya bisa pasrah dan menutupi muka dengan bantal.
“Nah, di situlah perbuatan keji atau aksi pencabulan dilakukan pelaku,” terang Jalil.
Sepulang dari hotel, lanjut Kasat, korban ditanya sang ayah yang juga merupakan teman SO, dari mana saja jalan dengan pelaku.
Dalam keadaan takut, korban tetap mengungkapkan cerita pahitnya kepada sang ayah.
“Nah, merasa tak terima, sang ayah lantas melaporkannya ke Mapolres Kotabaru. Lalu anggota kami bergerak dan mengamankan pelaku untuk diproses hukum,” tegas Jalil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal itu tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara.