Pemkot Banjarmasin

URGEN! Pegawai Surati Plh Wali Kota Banjarmasin Minta Lockdown Balai Kota

apahabar.com, BANJARMASIN – Penularan Covid-19 di lingkungan Pemkot Banjarmasin kian merajalela memicu kecemasan para pegawainya. Terbaru,…

Featured-Image
Permohonan me-lockdown Balai Kota Banjarmasin datang dari kelompok ASN di bagian Organisasi, Bagian Perekonomian dan SDA, dan Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Penularan Covid-19 di lingkungan Pemkot Banjarmasin kian merajalela memicu kecemasan para pegawainya.

Terbaru, permohonan me-lockdown Balai Kota Banjarmasin datang dari bagian Organisasi, Bagian Perekonomian dan SDA, dan Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran Corona, dan demi kelancaran proses disinfeksi area lingkungan kami bekerja, dengan ini kami sampaikan permohonan untuk melakukan lockdown area/lingkungan kantor selama 3 hari kerja sejak 24 Maret dengan tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme work from home (WFH) secara penuh,” demikian bunyi surat tertanggal 22 Maret yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Organisasi Endri AP.

Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kesbangpol Banjarmasin Sampai ‘Lockdown’

Menukil isi surat bersifat penting itu, kata Endri, jumlah ASN yang terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan kantor Blok B, C, dan D terus meningkat.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 46/2020 tentang pedoman protokol kerja dan aman corona bagi ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin Pasal 11 (1) huruf f, maka area atau lingkungan kantor yang terpapar pegawai positif Covid-19 wajib dilakukan disinfeksi.

Lantas, seperti apa respons wali kota Banjarmasin yang kini dijabat oleh Plh Mukhyar?

Mukhyar menerangkan tugas kedinasan berupa mekanisme bekerja di rumah itu sebenarnya sudah lama diberlakukan.

"Bukan berarti lockdown. Itu hanya WFH. Yang ASN positif juga sudah sembuh," ujar Plh Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar ketika dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (23/3) petang.

SAH! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilwali Banjarmasin AnandaMu

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diperbolehkan hingga 50 persen dari total karyawan WFH. Kebijakan itu berguna untuk membatasi laju penularan Covid-19.

"Mulai awal Covid-19 dan zaman pak Ibnu wali kota sudah menerapkan mekanisme WFH," ucap Mukhyar.

Masih Mukhyar, bahwa area yang terindikasi penyebaran Covid-19 akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

"Penyemprotan rutin aja menindaklanjuti itu," pungkasnya.

Dari penelusuran media ini, setidaknya sudah tercatat 9 pegawai di kantor Kesbangpol Banjarmasin terpapar Covid-19.

Banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 sampai membuat Kesbangpol memberlakukan WFH 50 persen pegawainya. Termasuk Diskominfotik di gedung B.

Jumlah tersebut, belum termasuk 2 ASN di Badan Perencanaan Daerah Banjarmasin yang dilaporkan terinfeksi Covid-19 baru tadi.

img

Komentar
Banner
Banner