Tak Berkategori

UPDATE! Tunggu Supian HK, Massa #SaveKPK di Banjarmasin Ngotot Bertahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Massa aksi #SaveKPK di Banjarmasin memutuskan bertahan di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Hingga…

Featured-Image
Massa aksi #SaveKPK memutuskan bertahan di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin hingga Ketua DPRD Kalsel Supian HK datang menemui. apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Massa aksi #SaveKPK di Banjarmasin memutuskan bertahan di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Hingga Kamis petang (24/6), mereka tak mau membubarkan diri sebelum Ketua DPRD Kalsel, Supian HK datang.

“Kami tunggu di sini sampai malam,” ujar Koordinator Wilayah, BEM se-Kalsel, Ahmad Renaldi di lokasi demo.

Renaldi mendesak Supian HK untuk segera menemui massa aksi. Mereka ingin agar pernyataan menolak pelemahan disampaikan langsung ke Presiden RI Joko Widodo.

“Hingga saat ini belum ada datang, belum ada komunikasi juga, tidak tahu di mana beliau berada. Kami akan bertahan sampai datang,” katanya.

Apabila tuntutan mereka tak dipenuhi maka mereka meminta agar Supian HK mundur dari jabatan sebagai ketua DPRD Kalsel.

“Kalau tak ditanggapi, apa yang diminta rakyat Kalsel berarti kami minta turun dari kursi,” ujarnya,

Sebelumnya, Senin 21 Juni 2021, BEM se-Kalsel telah menggelar aksi unjuk rasa tentang pelemahan KPK. Mereka datang membawa sejumlah tuntutan.

Tuntutan tersebut diterima perwakilan DPRD Kalsel Rahmah selaku Ketua Komisi I dan telah disampaikan langsung ke Kantor Sekretariat Presiden pada Selasa 22 Juni 2021.

Namun sayang, penyampaian tuntutan tersebut hanya sebatas menyerahkan dan membacakan dokumen tuntutan mahasiswa.

“Tidak ada perdebatan atau adu argumentasi dengan pihak kepresidenan ataupun berusaha untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi Widodo yang menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Kalsel memang betul-betul memperjuangkan aspirasi mahasiswa Kalsel dan memiliki sikap yang sama dengan mahasiswa Kalsel terhadap pelemahan KPK,” ujar Renaldi.

Di sisi lain, aksi unjuk rasa yang digelar BEM Se-Kalsel sebelumnya merupakan upaya dukungan untuk menguatkan dan menyelamatkan lembaga antirasuah amanah reformasi yang terus dilemahkan.

Upaya puncak pelemahan itu dapat dilihat dari disahkannya Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 lalu dengan dalih penguatan lembaga ini, namun nyatanya UU ini justru banyak memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.

Misalnya, lembaga ini bukan lagi lembaga adhoc melainkan menjadi bagian rumpun eksekutif, dan pegawainya harus pegawai ASN yang kemudian mengharuskan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Sayangnya, pengalihan pegawai ini tidak berjalan dengan baik, terlebih dimunculkannya tes wawasan kebangsaan (TWK) yang banyak kejanggalan.

Mulai dari cacat hukum karena tidak diamanatkan UU KPK dan PP nomor 41 tahun 2020, isi pertanyaan yang tidak berkaitan dengan wawasan kebangsaan dan kerja pemberantasan korupsi, hingga hasilnya yang dijadikan dasar penonaktifan sejumlah pegawai KPK yang telah terbukti melakukan kerja nyata menindak kasus korupsi kelas kakap.

Bahkan sebagian dari mereka sebelum dinonaktifkan, sedang menangani kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi dana bansos Covid-19. Penonaktifan ini sendiri bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak
pegawai KPK.

Jenderal Lapangan Aksi #SaveKPK di Banjarmasin Terluka, Tangan-Kepala Berdarah

Berdasarkan hal di atas, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Selatan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
untuk membuat surat tuntutan atas nama DPRD Provinsi Kalsel yang berisi:

1. Kami dari DPRD Kalsel menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk angkat
suara perihal tuntutan mahasiswa Kalsel sebelumnya (terlampir), dengan bukti
dokumentasi video dan rilis tertulis.

2. Kami DPRD Kalsel menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerima dan
menyetujui tuntutan mahasiswa Kalsel sebagaimana terlampir di tuntutan sebelumnya.

3. Menuntut Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK untuk mundur dari jabatannya, apabila
tidak dapat memenuhi tuntutan yang pertama.
Banjarmasin, 24 Juni 2021

Komentar
Banner
Banner