bakabar.com, BANJARMASIN – Berkas kasus Briptu Mahesa, suami ‘ratu’ arisan bodong Banjarmasin akhirnya lengkap atau P21.
Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji mengatakan berkas diserahkan pada Kamis (9/6) kemarin.
“Sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan,” kata Jaksa Radityo kepada bakabar.com, Jumat sore (10/6).
Radityo yang juga jaksa penuntut umum kasus ini sedang menyiapkan sejumlah administrasi.
Yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin guna menentukan tanggal persidangan.
Untuk pelimpahannya selanjutnya, kata Radityo, pihaknya mempunyai waktu selama 20 hari.
“Ya paling enggak 2 minggu ‘lah kami punya waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” jelasnya.
Mahesa dikenakan Pasal 378 junto 56 KUHP atas perannya membantu penipuan berkedok arisan yang dilakukan istrinya Ame.
Selain itu, polisi berlatar intel ini turut disangkakan Pasal 480 KUHPidana mengenai penadahan hasil kejahatan.
“Karena ikut menikmati hasil penipuan,” tandasnya.
Bakal Bersaksi
Lego Gelang demi Arisan Ame, Kisah IRT Ditipu Oknum Bhayangkari Banjarmasin
Satu per satu korban Rizky Amelia (25) hadir memberi kesaksian memberatkan dalam sidang yang digelar Pengadilan Banjarmasin, Kamis (10/6).
Dimulai sejak Kamis siang (9/6), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghadirkan total tiga saksi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: