bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan pelanggaran di Pilgub Kalsel 2020 kembali mencuat ke permukaan.
Relawan mendapati Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan berinisial FZ membuka kotak suara hasil rapat pleno yang sudah disegel.
Dugaan pelanggaran itu berlangsung di aula Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Minggu (13/12) malam.
Tim Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) lantas melaporkan FZ ke Bawaslu pada Senin (14/12) tadi malam.
Terlapor FZ berdalih membuka kotak suara yang sudah disegel atas perintah langsung dari KPU RI. Guna keperluan upload C1 hasil TPS.
“Ditanya alasannya membuka atas perintah KPU pusat,” imbuh Pendamping hukum pelapor dari Tim H2D, Jurkani dihubungi bakabar.com, Selasa (15/12) siang.
Namun, kata Jurkani, terlapor tak bisa menunjukkan surat perintah pembukaan kotak suara dari KPU.
“Saat kami minta surat perintah sebagai legalitas tak bisa menunjukkan,” kata Jurkani.
Yang mengherankan, ujar Jurkani, jika memang membuka kota suara perintah dari KPU RI, harusnya hal yang sama juga bisa dilakukan di tempat lain.
“Kalau ada surat perintah artinya bisa dilakukan keseluruhan, tak hanya di Banjarmasin Selatan saja,” ucapnya.
H2D Meradang Kotak Suara Dibuka, PPK Banjarmasin Selatan Bantah Tudingan
Berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pembukaan kotak suara tak sesuai prosedur bisa berujung pemungutan suara ulang.
Aksi membuka kotak suara mesti didahului surat perintah dari Mahkamah Konstitusi. Jika tidak berarti ilegal.
“Namanya segel tentu tidak boleh dibuka, kecuali disaksikan oleh saksi para paslon dan pengawas sesuai tingkatan,” ujar Pengamat Politik Kalimantan Herdiansyah Hamzah dihubungi bakabar.com, Selasa (15/12).
Namun, Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar belum bisa memastikan apakah tindakan FZ membuka kotak suara tersegel suatu pelanggaran atau tidak.
Sebab, untuk menentukan suatu pelanggaran atau tidak Bawaslu perlu mengkaji lebih dalam.
“Kita perlu kajian dulu, perlu klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Yasar mengaku telah menerima laporan Tim H2D tersebut.
Kendati demikian, Bawaslu masih belum memanggil terlapor.
“Belum (dipanggil). Masih dilakukan kajian awal,” katanya.
Yasar memastikan pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Setelah pleno nanti (dipanggil),” imbuhnya.
BirinMu Vs Denny Sempat Imbang
Progres hitung suara KPU melalui Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) bergerak dinamis. Teranyar, sudah 90 persen rampung.
Hingga Selasa (15/12) pukul 15.27 Wita, KPU sudah menghitung suara 8.169 TPS dari 9.069 TPS.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Hasilnya, Sahbirin-Muhidin (BirinMU), calon gubernur Kalsel nomor urut 1 unggul tipis atas Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
BirinMu memimpin dengan 751.581 suara atau 50,1 persen. Sementara, Denny-Difri hanya 749.883 atau 49,9 persen.
Padahal, pantauan bakabar.com pukul 13.58 Wita, perolehan suara keduanya sempat imbang 50:50.
Dari 6 wilayah yang telah merampungkan hitung suara, BirinMu unggul tipis di Kabupaten Balangan.
Sementara, Denny-Difri unggul di Kota Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, dan Tanah Laut.
Secara keseluruhan, BirinMu berhasil unggul lantaran perolehan suara telaknya di Kabupaten Banjar, dan Barito Kuala.
Di Banjar, BirinMu mengemas 139.157 suara. Sementara Denny-Difri 84.220 suara. Progres penghitungan mencapai 80,91 persen.
Di Barito Kuala, BirinMu unggul perolehan suara dengan 66.708 ribu berbanding 41.283 ribu suara H2D.
Kedua daerah tadi merupakan dua dari 5 daerah dengan pemilih terbanyak di Kalsel.
Sementara ini Banjarmasin, dan Tanah Bumbu, dua daerah lain dengan jumlah pemilih terbanyak di Kalsel masih merampungkan proses rekapitulasi.
Lebih jauh, Denny-Indrayana sementara kalah tipis atas BirinMu di Banjarmasin Selatan. BirinMu meraup 28.461 suara. Sementara, Denny-Difri hanya 26.267 suara.
Surat Suara Dicoblos Duluan, Pemungutan di TPS 08 Banjar Diulang Esok