bakabar.com, AMUNTAI – Polisi terus menggeber penyidikan kasus pembunuhan di Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Tersangka berinisial MS alias Salim (25) mendekam di Mapolres HSU. Warga Jalan Negara Dipa, Sungai Malang ini sebelumnya tega menghabisi nyawa korban Wahyuni (28) warga Desa Pelampitan Hilir, Amuntai Tengah hanya karena persoalan sepele.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Hingga saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas. “Belum tahap 1,” kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrimlptu Andi Patinasarani, Senin (11/10).
Polisi mengklaim penyidikan kasus berjalan lancar. Tidak ada kendala berarti.Penahanan juga tetap dilakukan. Bahkan sudah dilakukan perpanjangan selama 40 hari ke depan.
“Sudah kami perpanjang,” jelas Andi.
Sementara itu, dalam penyidikan Polres HSU tidak menemukan motif lain pembunuhan. Termasuk adanya pelaku lain dalam kasus ini.
Sebelumnya dari penangkapan pelaku, terungkap pula motif pembunuhan tersebut. Motif sementara, pelaku kesal dengan korban karena saat ditegur justru mengeluarkan senjata tajam dari jok sepeda motor.
Untuk melengkapi berkas perkara kapan dilakukan rekonstruksi?
Andi menjelaskan pihaknya tentu akan melakukan rekonstruksi.Namun jadwalnya belum dipastikan.
Sebelumnya, penemuan jasad menggegerkan warga di Jalan Negara Dipa, Sungai Malang, Amuntai Tengah, Rabu 16 September 2021.
Korban Wahyu ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka tusuk. Jasadnya tertindih kendaraan yang masih menyala.
Lebih rinci, hasil autopsi menyebut ada luka bacok di bagian pipi kiri yang mengarah ke leher sebelah kiri, belakang telinga kiri, 3 luka sayat di punggung kiri, dan luka sobek bagian betis belakang sebelah kiri.
Esok harinya, Andi yang memimpin langsung penyelidikan berhasil menangkap Salim di Terminal Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sekitar pukul 13.00.
“Kami tangkap dengan dibantu pihak keluarga setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Andi, Kamis (16/9) malam. Terungkap, pembunuhan dilakukan dua hari dilakukan Salim setelah jasad ditemukan.
Beberapa saat mencari, akhirnya petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 45 centimeter yang dibuang pelaku di pinggir sungai. Salim terancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP.
BREAKING! Polisi HSU Bekuk Pembunuh Brutal di Amuntai Tengah