Tak Berkategori

Upaya Pengadilan Agama Banjarmasin Selesaikan ‘Sengketa Hati’

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus perceraian di Kota Banjarmasin terus meningkat setiap tahun. Lantas bagaimana upaya Pengadilan…

Featured-Image
Ilustrasi perceraian. foto-net.

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus perceraian di Kota Banjarmasin terus meningkat setiap tahun. Lantas bagaimana upaya Pengadilan Agama setempat dalam menyelesaikan permasalahan ‘Sengketa Hati’ ini?

Sejauh ini mereka mencatat perkara perceraian didominasi cerai gugat yang dilayangkan para istri.

“Sejak awal Januari hingga akhir Maret 2019, ada 434 pasangan yang mengajukan cerai. Terdiri dari cerai talak 111 kasus dan cerai gugat 323 kasus,” kata Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin H Abang Muhammad Hasbi S.H. kepada bakabar.com, baru-baru ini.

Mirisnya usia mereka yang berperkara relatif muda. “Kebanyakan yang ngajuin cerai ini berusia muda. Usia 30-an tahun. Bahkan yang baru nikah terus cerai juga ada meski tak banyak,” ungkap Hasbi.

Baca Juga: Ngotot Menjanda, Ibu Muda Ini Bolak-Balik PN Banjarmasin

Untungnya, tidak serta-merta semua gugatan dikabulkan oleh majelis hakim. Beberapa proses mendamaikan (mediasi, red) dilakukan pihak pengadil agar bahtera rumah tangga yang mulai retak itu bisa dipertahankan.

"Harapannya cuma satu, perceraian tidak terjadi karena pada prinsipnya, kami tidak ingin ada perceraian," tegas Hasbi.

Penyelesaian mediasi perkara perceraian tergolong unik. Pasalnya melibatkan dua hati yang tengah emosional secara psikologis.

"Langkah pertama biasanya kita membangun sugesti dulu dari kedua belah pihak agar terjalin komunikasi yang baik. Biasanya kan, mereka tidak berteguran atau malah saling tuding tuh," terang Hasbi.

Akan tetapi, tidak semua mediasi juga berjalanan sukses. Jika sudah demikian, maka majelis hakim biasanya langsung memutus.

Namun ada beberapa kasus yang memilih menyatukan hati usai jalani mediasi. Meskipun angkanya relatik kecil, yakni tak lebih dari 1%.

"Pasangan suami-istri akan cepat sekali kembali pada posisi hati mereka ketika mengingat kepentingan anak-anaknya usai di mediasia," beber Hasbi.

Tingginya angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin setiap tahun, memantik keprihatinan anggota legislatif.

Salah satunya seperti yang diutarakan anggota DPRD Kota Banjarmasin Mathari, S.Ag. Kepada bakabar.com, ia menyebut dalam pandangan Islam persoalan perceraian memang diperbolehkan, tetapi sangat dibenci oleh Allah dan Rasul.

"Semua agama tidak menganjurkan dan bahkan ada yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri. Oleh karenanya, pasangan suami isteri harus memahami apa hakikat tujuan pernikahan itu sendiri," terang anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

“Karena menikah itu kan menjalankan Sunnah Rasul, mempersatukan dua insan untuk menuju rumah tangga Sakinah Mawaddah Warahmah,” lanjut Mathari.

Jika hal tersebut difahami, imbuh Mathari, maka pasangan pasutri tidak akan serta merta melakukan jalan perceraian.

Mathari pun mengakui, dalam romantika rumah tangga, perselisihan itu pasti ada. Tapi jika memahami tujuan pernikahan, maka perselisihan tersebut akan bisa diselesaikan.

Baca Juga: Suka Duka Hartati, 16 Tahun Jual Kembang di Makam Datu Nuraya Desa Tatakan Tapin

Salah satunya dengan cara musyawarah yang baik. "Singkirkan ego, kesampingkan ambisi pribadi dan kedepankan kepentingan bersama, terutama kepentingan anak-anak yang tak berdosa dan tak mengerti apa-apa,” pesan Mathari.

“Dan ingatlah, pernikahan itu didasari dengan rasa kasih-sayang, suka sama suka dan bisa saling menerima kelebihan dan kekurangan," pungkasnya.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner