Peristiwa & Hukum

Upaya Islah Gagal, Korban Penipuan Batubara Minta Keadilan

Menanggapi gagalnya upaya MKR, Komisaris PT SBA, A Gafar Rehalat, mengatakan pihaknya sejak awal menyambut baik apabila perkara dapat diselesaikan melalui damai

Featured-Image
Komisaris PT SBA, A Gafar Rehalat selaku pihak korban kasus penipuan bisnis batubara senilai Rp7,79 miliar saat memberikan pernyataan usai persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/7). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan penipuan transaksi batu bara, Richard Arief Muljadi, menolak untuk islah.

Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang ditawarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk perdamaian gugur setelah Richard tak bersedia mengakui perbuatannya.

Richard melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlawanan tersebut kemudian ditanggapi JPU Romly Salijo dalam sidang yang digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/7).

“Tadi kami sudah sampaikan tanggapan atas perlawanan terdakwa. Bahwa pada pokoknya kami menolak semua isi nota perlawanan,” ujar Romly usai persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti kemudian menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (14/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Menanggapi gagalnya upaya MKR, Komisaris PT Semesta Borneo Abadi (SBA), A Gafar Rehalat, mengatakan pihaknya sejak awal menyambut baik apabila perkara dapat diselesaikan melalui perdamaian.

Sebab, menurutnya, yang menjadi kepentingan utama korban adalah pemulihan kerugian perusahaan.

“Bagi kami dari pihak korban sebenarnya terkait mediasi masih membuka pintu. Prinsipnya kami hanya menuntut agar kerugian kami Rp7 miliar sekian itu dikembalikan,” jelas Gafar.

Namun karena upaya tersebut ditolak terdakwa, pihaknya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan.

Gafar menjelaskan perkara itu bermula dari transaksi perdagangan batubara antara PT Semesta Borneo Abadi dengan terdakwa. Perusahaan, kata dia, telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

Namun batu bara yang menjadi objek transaksi tidak pernah diterima sebagaimana mestinya, sehingga perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp7,79 miliar.

“Perusahaan kami telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Namun dalam pelaksanaannya timbul permasalahan serius karena objek transaksi berupa batu bara yang seharusnya diterima perusahaan tidak terealisasi sebagaimana mestinya, sehingga berdasarkan perhitungan perusahaan telah menimbulkan kerugian sekitar Rp7,79 miliar,” ujarnya.

Atas kerugian tersebut, perusahaan kemudian melaporkan perkara itu kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.

Gafar juga mengapresiasi penyidik, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim yang telah memproses perkara tersebut sampai memasuki tahap persidangan.

Ia mengungkapkan, proses hukum sempat terkendala karena terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan selama kurang lebih tujuh bulan.

“Proses hukum dapat kembali berjalan setelah terdakwa berhasil dihadirkan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Kendati demikian, pihak korban memilih tetap mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan penilaian perkara sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap persidangan berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak, termasuk pemulihan atas kerugian yang dialami perusahaan.

Editor


Comment
Banner
Banner