bakabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 588 calon jemaah haji di Kota Banjarmasin berhak mendapatkan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) regular 1442 Hijriah.
Hal ini sejalan dengan pemerintah kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci.
Alasannya karena pandemi Covid-19 belum selesai di banyak negara termasuk Arab Saudi.
Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umroh Kemenag Banjarmasin, H Burhan Noor menerangkan prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH.
Pertama calon jemaah mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor Kemenag setempat, Jalan Pulau Laut, Banjarmasin Tengah.
Mereka melampirkan bukti asli setoran lunas BIPIH dan bank penerima setoran (BPS). Kemudian fotocopy buku tabungan, e-KTP dan nomor telpon jemaah haji.
"Dengan menyertakan yang aslinya," ujarnya pada Senin (7/6).
Burhan menjelaskan bahwa seluruh tahapan ini diperkirakan paling lambat berlangsung 9 hari.
Rinciannya dua hari di Kemenag Banjarmasin, tiga hari Ditjen PHU, dua hari BPKH dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah.
"Di bank masing-masing dan kemungkinan 9 hari," katanya.
Lebih jauh bahwa setoran pelunasan untuk calon jemaah haji di Embarkasi Banjarmasin tahun 2020 sekitar Rp36 juta.
Alhasil, calon jemaah yang melakukan permohonan pengembalian setoran pelunasan hanya mendapatkan sekitar Rp12 juta dari total dana.
"Seandainya jemaah haji mengambil 100 persen uangnya, maka jemaah haji dianggap untuk membatalkan kegiatan haji," tegasnya.
Namun hingga ini, pihaknya belum menerima satupun permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH.
Kemenag tidak memberikan tenggang waktu kepada jemaah. Mereka bebas kapan saja menyerahkan permohonan tersebut.
"Sosialisasinya telah disampaikan, tapi tidak ada respon dari jemaah haji. Mungkin tidak perlu lagi," tuturnya.