Kalsel

Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Banjarmasin Memanas

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (5/11),…

Featured-Image
Unjuk rasa tolak omnibus law di Banjarmasin memanas, polisi dan peserta aksi terlibat saling dorong. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (5/11), sempat memanas.

Meski kalah jumlah, masa yang hanya terdiri dari sekitar 150 orang mencoba menerobos. Mereka mendorong pagar hidup dari aparat kepolisian.

Mahasiswa melakukan dorongan lantaran tidak ada anggota DPRD Kalsel yang menemui mereka.

Namun begitu, upaya mereka dapat dengan mudah dipatahkan oleh personel kepolisian.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo sebagai perwira pengendali pun mencoba meredam emosi dari mahasiswa.

Pantauan bakabar.com, akibat aksi dorong-dorongan itu pun mengakibatkan salah satu masa aksi perempuan terjatuh dan menangis.

Hingga berita ini diturunkan, masa aksi masih melakukan demostrasi di lokasi tersebut.

Adapun, alasan dasar mahasiswa, mengapa Omnibus Law UU Cipta Kerja patut untuk dicabut, yakni:

Pertimbangan dari aspek hukum:

1. Penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.

2. Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menyusun naskah akademisnya bersifate elitis dan tidak akomodasi masyarakat yang terdampak keberadaan RUU Omnibus Law

3. Terdapat sentralisme kewenangan apabila UU Omnibus Law dilaksanakan. Kebijakan ditarik ke pusat dan hal itu menciderai semangat reformasi.

Pertimbangan dari aspek Kemanusiaan:

1. Celah korupsi dapat melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat

2. Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat

3. Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam dan perluasan kerja kontrak outsourcing.

4. Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja

5. Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah.

Pertimbangan dari aspek lingkungan hidup:

1. UU Omnibus Law meligimitasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan rakyat dan masyarakat adat yang dinilai lebih ramah lingkungan.

2. Tidak menaruh ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan yang tidak sehat.

3. Percepat krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis, dan kerusakan lingkungan

Komentar
Banner
Banner