bakabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu meringkus dua orang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil.
Dua orang tersebut yakni Sasar dan Suryadi. Sasar diamankan pada Selasa (18/5) sekira pukul 02.00 Wita di Jalan Kapten Piere Tendean No 48 Loksebaung RT 10 Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sementara itu, Suryadi diringkus Kamis (20/5) sekira pukul 22.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami amankan dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil terhadap korban yakni Ulul Ilmi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubag Humas, AKP H I Made Rasa, Minggu (23/5).
AKP Made menguraikan kronologis awal kejadian penangkapan dua orang pelaku tersebut.
Kejadian berawal pada 1 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wita di Jalan Kuripan RT 01 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipindah tangankan oleh korban kepada Irfandi sebesar Rp16.000.000 dan perbulan sebesar Rp4.450.000.
Kemudian, pada tanggal 23 Desember 2020 teryata bulanan mobil tersebut tidak dibayarnya lalu korban menghubungi Irfandi dan ternyata mobil tersebut sudah dipindah tangankan lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp295.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu,” terang AKP Made.
Setelah pihak Polres Tanah Bumbu menerima laporan kejadian tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Sasar dan Suryadi.
Sasar merupakan warga Jalan Kapten Piere Tendean No 48 Loksebaung RT 10 Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kemudian Suriyadi warga Jalan Wolter Mangunsidi, Gang 5, RT 19 No 42, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kabupaten Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang mengikuti proses hukum,” pungkasnya.