bakabar.com, MARABAHAN - Cukup lama meresahkan, seorang pengedar sabu berinisial IW berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).
Pria berusia 41 tahun tersebut ditangkap dalam sebuah rumah di RT 07 Desa Sungai Teras Dalam, Kecamatan Tabunganen, Jumat (7/2).
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Minggu (9/2).
"Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi yang dilaporkan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian," imbuhnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu yang disimpan dalam sela-sela lipatan sofa ruang tamu rumah.
Narkotika golongan I tersebut disimpan dalam 2 plastik klip yang masing-masing berisi kertas dengan tulisan angka 3 dan 4.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sepaket sabu lagi di gerendel pintu yang terbungkus dalam potongan sedotan berwarna biru," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
"Total sabu yang disita memiliki berat kotor 2,18 gram. Dari tempat kejadian perkara, juga disita barang bukti lain berupa sebuah ponsel," imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, IW disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Batola dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika," tambah Ma'rum.
"Sekaligus kami menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terkait peredaran narkotika," tutupnya.