Kalsel

Undang Pers, PN Batulicin Siap Buka-bukaan

apahabar.com, BATULICIN – Pengadilan Negeri Batulicin mengundang insan pers di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (05/03)….

Featured-Image
Foto bersama jajaran PN Batulicin dan insan pers di Tanah Bumbu, Kamis (05/03) pagi. Foto-apahabar/Syahriadi.com.

bakabar.com, BATULICIN – Pengadilan Negeri Batulicin mengundang insan pers di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (05/03).

Kegiatan temu ramah ini digelar di ruangan terbuka yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Eryusman beserta jajarannya serta beberapa insan pers yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Ini adalah salah satu langkah dari kami, agar para insan pers dan Pengadilan Negeri Batulicin bisa lebih saling mengenal,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Eryusman.

Eryusman mengatakan pengadilan diharapkan untuk dapat lebih terbuka, sehingga masyarakat akan mengetahui apa saja pekerjaan dari pengadilan.

“Saya undang kawan-kawan rekan pers, agar kita saling mengenal serta dapat menginformasikan kepada masyarakat terkait pelayanan yang ada di pengadilan,” tuturnya.

Ia menambahkan sekarang keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Batulicin sudah memakai e-court atau pelayanan online.

“E-court memudahkan masyarakat beracara di pengadilan, karena mulai dari pendaftaran perkara hingga ke persidangan dilakukan secara online,” jelasnya.

Eryusman berharap kepada kawan-kawan media agar bisa menginformasikannya kepada masyarakat, agar bisa diketahui secara luas dan terbuka.

“Kepada rekan wartawan kalau ada yang ingin dikonsultasikan, silahkan hubungi kami melalui humas atau jubir sebagai satu pintu informasi, tidak ada batasan kita untuk saling berkomunikasi,” tandasnya.

Dalam acara yang dikemas dalam coffee morning itu juga diperkenalkan juru bicara dan humas baru di Pengadilan Negeri Batulicin, yakni Alvin Zakka Arifin sebagai juru bicara dan Ahmad Makasidik Tasrih sebagai humas.

Baca Juga:Tutup Reuni Akbar SMPN 1 Batulicin, Charly Lempar Kaos ke Penonton

Baca Juga:PN Muara Teweh Bakar Narkoba dan Barbuk Pidana Umum

Reporter: Syahriadi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner