Kalsel

UMP Naik 8,51 persen, Kalsel Siap?

apahabar.com, BANJARBARU – Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2020 naik sebanyak 8,51 persen. Menanggapi itu, Dinas…

Featured-Image
Ilustrasi, Upah Minimum Provinsi (UMP).Foto-Net

bakabar.com, BANJARBARU – Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2020 naik sebanyak 8,51 persen. Menanggapi itu, Dinas Tenaga Kerja Kalsel pun melakukan pembicaraan.

Hal ini di ungkapkan Setdaprov Kalsel, Abdul Haris Makkie yang mengatakan untuk kenaikan UMP Kalsel masih dirapatkan oleh Disnaker Kalsel.

“Hari ini rapat plenonya tentang kenaikan UMP di Disnaker,” ujarnya saat ditemuibakabar.comseusai kegiatan pembukaan pendidikan dan pelatihan kearsipan di BPSDMD, Banjarbaru, Senin (21/10) siang.

Menurutnya, mengenai kesiapan Kalsel dalam menaikkan upah minimum provinsi ini masih menunggu hasil keputusan dinas terkait.

“Tentang siap gak siapnya, nanti setelah keluar hasil rapatnya,” kata Haris.

Dia menyarankan, untuk informasi lebih jelas mengenai kenaikan UMP Kalsel bisa ditanyakan ke Disnaker.

“Jelasnya nanti tanya Disnaker saja,” paparnya.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen untuk rata-rata nasional.

Dimana dari ke 34 provinsi di Indonesia salah satunya provinsi Kalsel mengalami kenaikan sebesar Rp 225.666 dengan rincian sebelumnya Rp. 2.651.781 menjadi Rp. 2.877.447.

Penetapan kenaikan UMP ini menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39 persen. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12 persen. Kalau dijumlah, muncul angka 8,51 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen," jelas Hanif dalam surat edarannya.

Baca Juga: UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya untuk 34 Provinsi

Baca Juga: Apes, Pencuri Motor dan Poster Guru Sekumpul Kepergok CCTV

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner