bakabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, Pemprov Kalsel resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP). Besarannya Rp2,8 juta.
Pemprov tak segan menindak perusahaan yang tak membayar upah pekerja sesuai UMP yang bakal berlaku per Januari tahun depan.
Penerapan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0868/KUM/2019 tentang Penetapan UMP Kalsel Tahun 2020.
“Perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai UMP Kalsel. Kalau membayar di bawah UMP, maka kita akan berikan sanksi,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Noorbah, Jumat (01/11) pagi.
Menurutnya, tak ada toleransi lagi bagi perusahaan yang mengabaikan standar pengupahan tersebut. Termasuk, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sanksinya pun beranekaragam. Mulai administrasi hingga pidana.
“Namun pertama-tama kita akan panggil terlebih dahulu perusahaan bersangkutan,” katanya.
Meski begitu penindakan terhadap perusahaan harus didahului dengan adanya laporan masuk ke Disnakertrans Kalsel.
“Kalau ada laporan, insyaallah akan kita tindaklanjuti. Pertama, akan kita mediasi terlebih dahulu oleh bidang hubungan industrial,” bebernya.
Sementara, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel Salim Fahri siap semaksimal mungkin merealisasikan UMP Kalsel 2020, sekalipun masih terdapat perusahaan yang tak mampu membayar gaji sesuai dengan UMP.
“Kalau pun tak mampu membayar, maka kita akan audit perusahaan tersebut. Kemudian tak mampu juga, itu didampingi tim hukum Apindo. Bahkan sampai dengan pencabutan izin perusahaan,” pungkasnya.
Baca Juga:KSPSI Pasrah, UMP Kalsel Tak Sesuai Harapan Pekerja
Baca Juga: UMP Naik 8,51 persen, Kalsel Siap?
Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz Fadhillah