Pemodalan Untuk UMKM

UMKM Butuh Modal, Berikut Cara Dapatkan KUR dari Bank BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk telah membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai langkah penyaluran pemodalan bagi pelaku usaha UMKM.

Featured-Image
Ilustrasi pemanfaatan platform digital untuk UMKM. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk telah membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai langkah penyaluran pemodalan bagi pelaku usaha UMKM.

BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Baca Juga: Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Jember Adakan Pasar Murah Selama Ramadan

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

BRi menjelaskan terdapat perbedaaan tingkat suku bunga KUR BRI pada 2023 dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Baca Juga: 9 Sektor Penopang Pertumbuhan Ekonomi di Tulungagung

Tapi, jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (26/3).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

1.  KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

- Belum pernah menerima KUR.

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

a) Mengikuti Pendampingan

b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya

c) Tergabung dalam kelompok Usaha

d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2.  KUR Mikro

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a)  Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga

b)  Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c)  Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan, Dokumen:

a) Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

b) Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

- Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.  

3.  KUR Kecil

Kriteria Umum:

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

Wajib ikut serta dalam program BPJS, Dokumen:

- Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)

- SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya         

- Wajib Memiliki NPWP.

Editor


Komentar
Banner
Banner