Kalsel

Ultimatum Bagi Pedagang ‘Bandel’ di Pasar Tabalong Berlaku Senin Depan

apahabar.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong telah mengeluarkan ultimatum kepada pedagang ‘bandel’ di sejumlah pasar yang…

Featured-Image
Kepala Disperindag Tabalong, Husin Ansari, saat menempel stiker peringatan terakhir bagi pedagang yang tidak membuka tokonya. Foto-apahabar.com/Amin

bakabar.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong telah mengeluarkan ultimatum kepada pedagang ‘bandel’ di sejumlah pasar yang membiarkan tokonya kosong.

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong, memberikan tenggat waktu hingga Senin (16/11) untuk memberikan klarifikasi.

Jika tidak, siap-siap diganti pedagang atau penyewa toko yang baru.

“Waktu yang kita berikan dirasa sangat cukup bagi para pedagang agar membuka toko dan menggelar dagangannya,” kata Kepala Disperindag Tabalong, Husin Ansari, Selasa (10/11).

Terbitkan SP3, Disperindag Tabalong Ultimatum Pemilik Sewa Toko Pasar, Out atau Ganti Pedagang Baru

Selanjutnya, tegas Husin, pihaknya akan melakukan eksekusi membongkar kunci toko dan menggantinya dengan yang baru.

Disperindag Tabalong, kata Husin, sudah berupaya agar para pedagang yang menyewa toko milik Pemkab Tabalong supaya membuka dan berjualan. Mulai dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP1), SP2 dan terakhir SP3, beberapa waktu lalu.

Kemudian, ditambah lagi waktu dua pekan supaya melakukan klarifikasi dan pedagang mau membuka toko.

“Bila sampai Senin depan tidak mengklarifikasi maka kita langsung ambil alih toko yang sebelumnya dia sewa,” tegas Husin.

Husin menambahkan, dalam aksi Senin mendatang pihaknya langsung membawa tukang kunci.

“Jadi toko-toko yang penyewanya tidak ada klarifikasi langsung dibongkar kuncinya dan diganti,” tegasnya.

Selanjutnya, toko-toko itu akan diserahkan kepada pedagang lain yang sudah mendaftar di masing-masing UPT, baik pasar Tanjung, pasar kuliner Mabuun, pasar Kapar dan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Sementara itu, dalam tenggat waktu klarifikasi terakhir memang ada pedagang yang membuka tokonya, jumlahnya masih didata UPT.

“Termasuk pedagang baru yang akan menempati toko-toko itu kedepan, masih di UPT pasar datanya,” pungkas Husin.

Sebelumnya, Disperindag Kabupaten Tabalong akhirnya memberikan Surat Peringatan (SP3) kepada para penyewa toko di pasar Tanjung.

Peringatan terakhir ini diberikan karena selama SP1 dan SP2, penyewa toko tidak melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi.

“Ada 80 toko di sejumlah pasar yang kami berikan SP3 sekaligus dilakukan penyegelan,” ungkap Husin, Senin (2/11) lalu.

Meski sudah disegel tidak serta merta tokonya langsung diambil, namun para penyewa masih diberikan waktu selama dua minggu kedepan untuk melakukan klarifikasi.

“Bila dalam waktu itu tidak ada tanggapan, kami lakukan pembongkaran serta akan kami tawarkan kepada pedagang yang berminat menempatinya,” ancam Husin waktu itu.

Dari informasi dan temuan di lapangan, Husin, mengungkapkan beberapa alasan pedagang tidak membuka tokonya. Di antaranya, mereka juga mempunyai toko di tempat lain, pemiliknya tidak berusaha koperatif dan sebagainya.

Selain Pasar Tanjung, peringatan terakhir ini juga akan dilakukan dipasar lainnya di Tabalong.



Komentar
Banner
Banner