Tak Berkategori

Ukur Risiko Korupsi, Pemkab Banjar Ikuti Sosialisasi IEPK

apahabar.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengikuti Sosialisasi Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Kegiatan itu…

Featured-Image
Pemkab Banjar mengikuti Sosialisasi Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK), di Aula Barakat Martapura, Jumat (11/12). Foto-istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengikuti Sosialisasi Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK).

Kegiatan itu dilaksanakan Inspektorat Banjar bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, di Aula Barakat Martapura, Jumat (11/12).

Sosialisasi ini diikuti seluruh SKPD Pemkab Banjar untuk mengukur kemajuan pengelolaan risiko korupsi dan strategi pengawasan atas masalah korupsi di Kabupaten Banjar.

Sosialisasi dibuka oleh Sekda Banjar H Mokhamad Hilman. Sebagai narasumber dari BPK Perwakilan Provinsi Kalsel Bidang Pengawasan, Ngatno.

Ngatno menyampaikan beberapa hal yang dapat mengakibatkan seseorang atau golongan melakukan tindakan korupsi, di antaranya adanya kesempatan dan kebutuhan.

Ia berharap dengan bentuk perhatian pemerintah daerah dan peran serta BPK, dapat meminimalkan pengendalian risiko korupsi di lingkup Pemkab Banjar.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi dari setiap elemen, akan menghasilkan IEPK yang baik. Kabupaten Banjar harus punya integritas dengan niat menjadikan wilayahnya bebas dari tindak pidana korupsi,” harapnya.

IEPK merupakan salah satu model pengukuran efektifitas pengendalian korupsi di instansi dan badan usaha pemerintah dan upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi dalam organisasi.

Sementara itu, Sekda Banjar mengatakan bahwa benturan kepentingan merupakan awal dari perbuatan korupsi. Hal tersebut diutarakannya dalam Sosialisi Benturan Kepentingan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banjar dihadapan SKPD.

Dalam pemaparannya, hal tersebut didasarkan pada beberapa landasan hukum, seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) nomor 37 tahun 2012 dan Peraturan Bupati Banjar nomor 29 tahun 2020.

“Dengan dibentuknya landasan hukum dalam penanganan benturan kepentingan, diperlukan adanya pengawasan intensif dari pemerintah, berprinsip untuk mengutamakan kepentingan publik serta penguatan integritas dan budaya menolak segala hal yang bisa memicu timbulnya perbuatan nepotisme dan korupsi,” ucapnya.



Komentar
Banner
Banner