bakabar.com, BANJARMASIN - Ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kini dipermudah. Jika ujian pertama gagal, ujian kedua bisa langsung dilakukan di hari yang sama.
Kebijakan ini menyusul adanya arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, usai sidak di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kebijakan itu berlaku di semua daerah. Tak terkecuali di Kalimantan Selatan (Kalsel). Jika gagal, masyarakat tak perlu repot-repot menunggu satu pekan lagi untuk ujian ke dua.
"Jadi ujian SIM bisa dua di hari yang sama. Ini sesuai arahan bapak Kapolri saat sidak di Daan Mogot," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Maesa Sugriwo, Selasa (1/11).
Soal aturan main pembuatan SIM ini kata Maesa, juga sudah disampaikan ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun Samsat di seluruh wilayah Kalsel. Tanpa terkecuali.
"Sudah ada imbauan. Juga tak ada calo, tak ada pungli di sana. Perintah Kapolri langsung kami implementasikan," imbuhnya.
Selain soal kebijakan pembuatan SIM, Maesa juga menyampaikan terkait rencana penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah daerah di Kalsel.
Pasalnya, saat ini fasilitas tilang elektronik tersebut baru terpasang di Banjarmasin. Tiga dikelola Polda, dan 13 dikelola Polresta Banjarmasin. Sementara untuk tilang manual tak diperkenankan lagi.
"Kecuali fatalitas yang dapat mengakibatkan kecelakaan, contoh melawan arus," jelas Maesa.
Adapun daerah-daerah yang segera menyusul dipasang ETLE yakni, Banjarbaru, Banjar, dan Barito Kuala. Pertimbangannya karena tiga daerah ini rawan macet dan kecelakaan lalu lintas.
"Sesuai perintah pak Kapolda untuk daerah ini segera dipasang. Kami masih koordinasi dengan Pemda setempat untuk pemasangan agar cepat," bebernya.