Tak Berkategori

Tunjukan Sertifikat Vaksin, Warga Banjarmasin Ini Berhasil Lewati Pos Penyekatan PPKM Level IV

apahabar.com, BANJARMASIN – Sertifikat vaksin terbukti ampuh dapat melintasi pos penyekatan PPKM level IV Kota Banjarmasin…

Featured-Image
Warga Banjarmasin tunjukan sertifikat vaksin untuk lewat di pos penyekatan PPKM level IV. Foto-Apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Sertifikat vaksin terbukti ampuh dapat melintasi pos penyekatan PPKM level IV Kota Banjarmasin pada Rabu malam (18/8).

Mahraniansyah warga Banjar Indah Permai 2, Kota Banjarmasin misalnya, ia mengaku menyiapkan sertifikat vaksin tahap kedua di jok sepeda motornya.

"Sudah tau ada penyekatan digrup WhatsApp," ujarnya kepada bakabar.com.

Syarat memasuki kota Banjarmasin selain sertifikat vaksin adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili. Jik bekerja di Banjarmasin harus menunjukan surat keterangan tempat bekerja.

Tak hanya itu, surat PCR pun berlaku selama 2×24 jam setelah hasilnya negatif Covid-19. Warga juga diwajibkan memakai masker.

"Kita suruh putar balik aja, sampai mereka tidak bisa masuk ke Kota Banjarmasin," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Menurutnya pembatasan mobilitas ini selayaknya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ringkasnya, judul PPKM level IV sama dengan PSBB.

"Sama aja dengan PSBB yang kita terapkan satu tahun yang lalu," jelasnya.

Jika sebelumnya terdapat dua pos penyekatan, kali ini sebanyak 6 pos penyekatan dioperasionalkan.

Di antaranya di pos Jalan Ahmad Yani Km 6, Sungai Lulut, Lingkar Selatan, Kayutangi, Duta Mall dan Pasar Sudimampir. Petugas bekerja 24 jam dibagi menjadi 3 shift jaga.

"Karena aktivitas warga tertumpuk di pasar-pasar. Itu bukan penyekatan, tetapi ada petugas yang mengimbau disiplin protokol kesehatan (Prokes)," katanya.



Komentar
Banner
Banner