bakabar.com, KOTABARU – Pilbup Kotabaru akan memasuki tahapan rekapitulasi suara atau pleno di tingkat kabupaten.
Pleno dijadwalkan KPU Kotabaru selama dua hari. Yakni 15-16 Desember 2020 esok.
Menyikapi hal itu, tentu menjadi atensi bagi para tokoh dan ulama di Kotabaru. Khususnya bagi kedua paslon agar prosesnya berjalan lancar agar daerah tetap aman juga kondusif.
Syairi Mukhlis, Ketua Tim Pemenangan Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) mengatakan persatuan dan persaudaraan harga mati.
Pemungutan suara telah selesai pada 9 Desember 2020. Itu hak kedaulatan penuh berada di tangan rakyat.
Selanjutnya, tahapan sedang berjalan. Rekapitulasi di tingkat kabupaten dan pengumuman resmi perolehan suara.
Mulai hari ini, dan seterusnya sudah tidak adalagi namanya 01 dan 02. Semua proses, termasuk hasil keputusan diserahkan ke pihak penyelenggara, yakni KPU yang diawasi oleh Bawaslu.
“Nah, untuk itu kepada seluruh masyarakat Kotabaru, mari kita lupakan perbedaan itu. Kita bersama-sama komitmen menjaga suasana kondusif, aman, damai serta sejuk,” ujar Syairi.
Sementara, hal serupa juga dungkapkan Ketua Tim Pemenangan Paslon 2BHD, H Sutrisno. Ia meminta agar masyarakat Kotabaru, khususnya seluruh simpatisan bisa bersabar dan menunggu hasil resmi dari KPU.
“Mari kita ciptakan situasi yang aman dan kondusif di daerah kita. Pilkada sudah usai. Kita lupakan perbedaan pilihan, sembari menunggu hasil resmi dari penyelenggara,” pungkas Sutrisno.
Terpisah, Ketua MUI Kotabaru, KH Muhyar Darmawi mengimbau agar seluruh masyarakat bersatu serta mengesampingkan perbedaan di Pilbup Kotabaru.
“Mari bersama-sama kita jaga kemanan dan kedamaian di daerah kita. Mari kita tunggu hasil keputusan resmi KPU. Siapapun yang terpilih menjadi pemenang, itu adalah pilihan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin di hadapan kedua paslon mengatakan dalam kontestasi pasti ada yang menang dan yang kalah.
Paslon harus dapat menerima dengan bijak serta dewasa demi terciptanya kondusifitas daerah.
“Nah, apabila ada hal yang kurang puas dalam keputusan KPU nanti, silakan tempuh melalui jalur hukum,” ujarnya.